JAKARTA – Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Kasi Datun) Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat (Kejari Jakpus), Agung Irawan SH, MH, menjadi narasumber dalam kegiatan sosialisasi pencegahan kasus tanah tahun 2023, di Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat pada Rabu (13/9/2023).
Sebagai narasumber, Kajari Jakarta Pusat yang diwakili oleh Kasi Datun ini menjelaskan beberapa penyebab utama terjadinya sengketa pertanahan diantaranya yaitu pemilikan dan penguasaan tanah yang tidak merata sehingga menimbulkan ketimpangan, legalitas kepemilikan tanah yang hanya didasarkan pada bukti formal dan tanpa memperhatikan produktivitas tanahnya, serta persoalan administrasi pertanahan yang belum tertib.
“Kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kasus Pertanahan Tahun 2023 tersebut bertujuan untuk menyusun kebijakan pencegahan sengketa, konflik, dan perkara guna mengurangi dan menakan jumlah kasus pertanahan di wilayah Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Pusat,” ujarnya di Jakarta pada Rabu (13/9/2023).
Menurut Agung para stakeholder, baik di tingkat RT, RW, Lurah dan Camat wajib menjaga aset yang berada diwilayahnya masing-masing. Misalnya aset milik Kementerian, Lembaga Negara atau BUMN.
“Minimal mereka mengetahuinya, sehingga memitigasi resiko tanah-tanah tersebut. Karena tidak dikuasai tapi kepemilikannya adalah negara, dikuasai oleh pihak ketiga tanpa aturan yang jelas.” pungkasnya. (Amris)