JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Ciamis menggelar pemusnahan Barang Bukti (BB) dari perkara pidana umum dan pidana khusus yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap (nkracht) Selasa (12/9/2023) di halaman Kejari Ciamis.

Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Ciamis Soimah dalam keterangan tertulisnya mengatakan barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil sitaan sejak Periode Maret 2023 sampai dengan Agustus 2023. Sebanyak 85 perkara,

“Adapun Barang Bukti yang di musnahkan terdiri dari 85 perkara, terdiri dari 44 perkara narkotika. Lalu ada Perkara pencurian, penipuan, penggelapan, dan Perkara tindak pidana umum lainnya,” ujarnya via Whatsaap pada Rabu (13/9/2023).

Pemusnahan BB tersebut kata Soimah dilakukan dengan cara di bakar, dihancurkan dengan palu, dan diblender. Barang bukti yang dimusnahkan ada belasan botol minuman keras, obat hexymer, ponsel, baju, celana dalam dan lain-lain.

“Untuk barang bukti ponsel, dimusnahkan menggunakan palu hingga hancur. Sedangkan untuk obat-obatan itu pemusnahannya dilakukan menggunakan blender hingga halus. Kemudian untuk baju dan celana dalam itu sendiri, dengan cara dibakar di dalam tangki,” jelasnya.

Selain itu, Soimah mengungkapkan, jumlah barang bukti yang ikut dimusnahkan yakni minuman keras ada 18 botol, dan 3000 butir obat hexymer.

Dalam kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut disaksikan oleh Dandim 0613/Cms diwakili PLH Wadanramil 1301/Cms (Kapten Inf Sumadi), Kapolres Ciamis (AKBP Tony Prasetyo Yudhangkoro, S.H., S.I.K., M.T.), Kasat Intel Polres Pangandaran, Kabag Hukum Kab. Ciamis (Deni SH), Perwakilan BNN Ciamis, Kalapas Ciamis (Sony Sofyan), dan seluruh Pegawai Kejaksaan Negeri Ciamis.

(Amris)