KOTA BEKASI – Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Tjahyono di dampingi Ketua Forum Komunikasi Umat Beragama (FKUB) berikan materi dalam Peraturan Menteri Agama dan Menteri Dalam Negeri Nomor 08 dan 09 Tahun 2006 yakni pemeliharaan kerukunan umat beragama,  Kamis (14/9/23).

Pada acara sosilasisasi ini digelar di dua kecamatan, Mustikajaya dan Kecamatan Rawalumbu. Sosialisasi yang disampaikan ini merupakan bentuk tujuan bersama guna terus meraih kota harmoni menjadi nomor 1 di Indonesia. Diketahui bersama, Kota Bekasi sudah meraih peringkat ke tiga dalam mendapatkan kota yang sangat bertoleransi dalam umat beragama.

Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menyampaikan bahwa Kota Bekasi merupakan Kota yang damai sejahtera dan ihsan, bermacam-macam penduduk agama saling menghormati dan menghargai dalam berkehidupan, banyak warga yang merasakan kenyamanan untuk tinggal di Kota Bekasi.

“Di sosialiasi ini kita terus sampaikan buat warga dan selalu himbau bahwa ini menjadi role model dalam berkehidupan beragama, kita banyak dicontoh dari kota kota yang lain dengan sejuknya tinggal di Kota Bekasi karena bisa damai tinggal di Kota Bekasi,” jelasnya.

“Jadi buat warga masyarakat Kota Bekasi yang hadir pada saat ini baik RT/RW, komunitas untuk bisa saling menjaga kota ini menjadi selalu harmoni, bahkan terus bisa mencapai untuk meraih kota yang harmoni menjadi nomor satu di Indonesia,” pungkasnya.

(ST/Hms/Fth)