banner 728x250

Persidangan  ke-6 Praperadilan Dugaan Perkara Penipuan Investasi Robot Trading Net89, Adalah Pembuktian Saksi Fakta

JAKARTA -Dalam Persidang ke 6 (enam), Kuasa Hukum Pemohon praperadilan atas dugaan perkara penipuan investasi robot trading Net89, Friend Kasih, SH didampingi tim Leader Kuasa hukum HRY & Partners menggelar konferensi pers usai persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (14/09/2023).

Kepada awak media, saat konferensi pers Friend Kasih mengatakan, agenda hari ini adalah pembuktian dari termohon dengan membawa keterangan alat bukti yaitu saksi fakta.

“Sekarang agenda adalah mengenai pembuktian dari termohon yaitu pembuktian keterangan alat bukti saksi fakta. Saksi fakta ini adalah yang pernah untuk sebagai pihak yang ingin mengintervensi yang ditolak oleh keputusan setelah Hakim yang sekarang menjadi saksi,”ujarnya Friend Kasih SH.

Friend Kasih, SH, menjelaskan dalam pembuktian keterangan sebagai saksi fakta itu, menurutnya tidak ada keterkaitan dengan para pemohon atau relevansi dari keterangannya di dalam.

“Dalam pembuktiannya keterangan tadi dia sebagai saksi fakta tidak ada keterkaitannya dengan para pemohon ini relevansi dari keterangannya itu dipersidangan,”ungkap Friend Kasih SH.

Lebih lanjut, Friend Kasih SH juga menjelaskan, di dalam persidangan termohon memberikan keterangan mengenai sub-exchanger. Sebagai kuasa hukum pemohon, Friend Kasih SH akan membuktikan uji materiil termohon tentang bukti Formilnya.

“Di sini juga dia memberikan keterangan mengenai sub exchanger. sub exchanger itu apa sih? sub exchanger itu adalah member juga, nanti akan kita buktikan materilnya tentang bukti formil bahwa mereka kan sebenarnya hanya mengikuti, bahwa kalau untuk deposit harus melalui para sub-exchanger untuk ke broker,” terangnya saat konferensi pers.

Friend Kasih, SH membeberkan, besok adalah agenda kesimpulan dari seluruh pembuktian pihak pemohon untuk hakim bisa membuat putusan permohonan pra peradilan.

“Besok kan kita agenda kesimpulan. Kesimpulan salah satu agenda dalam persidangan yaitu Nanti para pihak pemohon menyimpulkan dari seluruh pembuktian untuk hakim bisa untuk buat putusan permohonan praperadilan ini,” jelas Friend.

Ia berharap, semoga dapat keadilan dan kebenaran formal bukti materil untuknya sebagai kuasa hukum pemohon dari penetapan tersangka.

“harapan Semoga kita juga harus melihat kebenaran formal itu juga harus dilihat dari adanya materialnya itu saja kami berharap kebenaran formal juga dilihat dari adanya juga dari segi material yaitu tentang penetapan tersangka dari para pemohon untuk kami sebagai kuasa hukum,” pungkasnya. (Fth/Uung).

 

banner 728x250