ACEH SELATAN – Pemerintah Aceh, melalui DPMTSP Aceh pada, kamis, (14/9/2023) telah telah mencabut izin PT.BMU yang beroperasi di Gampong Simpang Lhee Kecamatan Kluet Tengah Aceh Selatan.
Pencabutan izin IUP perusahaan yang beroperasi di Kecamatan Kluet Tengah, Aceh Selatan oleh Pemerintah Aceh tersebut didasarkan pada beberapa alasan, salah satunya adalah hasil evaluasi dan verifikasi faktual yang dilakukan tim evaluasi Izin Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara dalam Wilayah Aceh beberapa waktu lalu.
Pelanggaran tersebut adalah PT BMU yang mengantongi izin tambang biji besi disebut terbukti melakukan eksploitasi emas. Mereka juga melakukan perendaman batuan mengandung emas dalam kolam perendaman menggunakan cairan sianida.
Tak hanya itu, di lokasi tersebut juga tidak ditemukan adanya setling pond (kolam pengendapan) dalam WIUP PT. BMU. Akibatnya air limpasan langsung menuju perairan umum.
Tokoh pemuda Kluet Tengah Sutrisno menyambut baik keputusan Pemerintah Aceh tersebut, ia berharap semoga pencabutan izin PT.BMU tersebut dapat ditindaklanjuti dengan penghentian secara permanen semua aktivitas PT.BMU yang selama beberapa bulan terakhir ini masih melakukan aktivitasnya.
” Ya kita ingin melihat keseriusan Pemerintah Aceh pasca pencabutan izin ini, jangan izinnya dicabut namun mereka masih saja melakukan aktivitasnya, artinya perlu ada tindak lanjut langsung sehingga segala aktivitas di wilayah tambang BMU itu benar-benar dihentikan,” ucapnya kepada media ini , Jumat (15/9/2023).
Di sisi lain, Sutrisno juga berharap penyelidikan yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Aceh terkait laporannya pada pada 5 September lalu, terkait pencemaran sungai menggamati akibat aktivitas sungai yang diduga dilakukan oleh PT BMU tetap terus berjalan.
Ia menambahkan, jika melihat pada beberapa alasan pencabutan izin PT. BMU oleh Pemerintah Aceh, secara gamblang dan fakta yang ada dapat diketahui bahwa ada pelanggaran yang juga menjurus ke pencemaran sungai yang dilakukan PT BMU dalam menambang emas di lokasi PT BMU.
” Sangat jelas juru bicara pemerintah Aceh menyebutkan alasan-alasan pencabutan izin tersebut, kami rasa Ditreskrimsus dapat berkolaborasi dengan DPMTSP atau Dinas Pertambangan Aceh untuk mengetahui siapa pelaku pencemaran sungai Menggamat tersebut,” imbuhnya.
Meski demikian, Sutrisno tetap optimis bahwa Pemerintah dan Polda Aceh akan melakukan tugas-tugasnya secara profesional terkait persoalan PT.BMU, sehingga persoalan yang ada dapat diselesaikan seadil-adilnya sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara Republik Indonesia.
” Kita masih menunggu penyelidikan yang profesional oleh Ditreskrimsus Polda Aceh, semoga persoalan pencemaran sungai Menggamat dan pencabutan izin PT. BMU dapat ditangani dengan baik oleh Pemerintah dan Polda Aceh, kami sangat mengapresiasi langkah-langkah yang telah dilakukan pemerintah,” tandasnya.(bn/ts)