ACEH TIMUR – Penyelesaian kasus kecelakaan lalu lintas secara Restorative Justice ditandai dengan penandanganan kesepakatan perdamaian antara keluarga korban dengan pelaku di Polres Aceh Timur yang dihadiri, ibu korban, pelaku (pengemudi), Pihak Satlantas Polres Aceh Timur serta beberapa saksi. Senin (18/09/2023).

Kapolres Aceh Timur AKBP Andy Rahmansyah, S.I.K.,S.H.,M.H., melalui Kanit Laka Satlatas Polres Aceh Timur Aipda Faisal, S.H. mengatakan, Restorative Justice pada prinsipnya untuk keadilan yang hakiki.

“Kebetulan dari pihak keluarga merasa bahwa yang terjadi dengan keluarga mereka adalah musibah. Kemudian penyelesaian perkara secara kekeluargaan sudah berjalan dengan baik. Sehingga perkara tersebut bisa diselesaikan, tidak melalui jalur persidangan. Dalam arti, bisa langsung diselesaikan lewat Restorative Justice, sesuai dengan amanah Bapak Kapolri, bahwa keadilan sebenarnya berasal dari hati nurani. Jadi, hati nurani, itikad baik, itulah awal dari sebuah keadilan,” jelas Aipda Faisal.

Menurutnya Aipda Faisal, proses hukum sedang berjalan dan untuk proses penyelesain perkara secara kekeluargaan memang membutuhkan waktu, sehingga baru hari ini bisa dilakukan Restorative Justice. “Kemudian kita tindaklanjuti upaya mereka melakukan perdamaian di luar persidangan,” ucapnya.

Laka lantas yang mengakibatkan Muhammad Aziz (12 tahun) korban meninggal dunia terjadi di Jalan Medan-Banda Aceh tepatnya di Dusun Geulumpang, Desa Matang Neuhen, Kecamatan Nurussalam, Kabupaten Aceh Timur terjadi pada hari Selasa, (05/09/2023) pagi.

Dahniar, ibu korban yang hadir dalam pertemuan itu mengungkapkan, secara pribadi dirinya sudah menerima kejadian tersebut dengan ikhlas. “Dengan adanya Restorative Justice maka tidak ada permasalahan lagi,” ucapnya.

Sementara itu, Musa selaku pengemudi, meminta maaf pada keluarga korban dan sangat menyesal atas peristiwa kecelakaan ini. “Semoga almarhum diterima di sisi Allah SWT,” ucapnya.

(Hasan Basri Maken)