PALU – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng kembali melakukan penyitaan beberapa bidang tanah dan kenderaan terkait kasus dugaan korupsi di Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad).

Penyitaan dilakukan Berdasarkan Penetapan Ketua Pengadilan Negeri Palu Nomor 19/PenPid.Sus-TPK-SITA/2023/PN Pal Tanggal 28 Agustus 2023 dan Surat Perintah Penyitaan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah Nomor Print-42/P.2.5/Fd.1/07 2023 Tanggal 24 Juli 2023.

Plt Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay menjelaskan, Penyitaan dilakukan sebagai upaya penyidik Kejati Sulteng untuk menyelamatkan kerugian keuangan negara.

Tanah dan bangunan yang disita sebut dia,masing-masing terletak Jalan Ki Hajar Dewantoro,Jalan Lagarutu Kelurahan Tanamodindi
Kelurahan Tondo dan Kelurahan Lasoani.

“Dan 1 unit kendaraan Toyota Calya,” kata Haris di Palu, Senin (18/9).

Sebelumnya juga penyidik menyita gadget, smart tv, Iphone dari para saksi dianggap bertanggung jawab.

Kasus ini bermula dari laporan Kelompok Peduli Kampus (KPK) Untad terkait dugaan korupsi di lingkungan universitas tersebut.

Selain temuan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI yang tercantum dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Laporan Keuangan (LHP-LK) Tahun 2021 pada Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) dengan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar lebih di IPCC Untad, juga terdapat temuan serupa dari pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.

Temuan tersebut berkaitan dengan penggunaan anggaran untuk perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta. (*Jumain)