ACEH SELATAN – Berdasarakan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia dengan SK Nomor SK.8926/MENLHK-PSKL/PKPS/PSL.0/12/2018, Lembaga Pengelola Hutan Desa (LPHD) Jambo Papeun berhak mengelola hutan Desa di Gampong Jambo Papeun seluas ± 13.595 Hektare yang berada pada kawasan hutan lindung di Gampong Jambo Papeun, Kecamatan Meukek, Kabupaten Aceh Selatan, Provinsi Aceh.
Program Perhutanan Sosial Sosial Hutan Desa Gampong Jambo Papeun Kecamatan Meukek ini dilaunching dengan pelepasan burung dan peletakan batu pertama pembangunan kantor LPHD Jambo Papeun di Gampong Jambo Papeun Selasa (19/9/2023).
Kepala Badan Pembinaan Bitra Indonesia, Drs Safarudin Siregar menyampaikan, pembentukan LPHD Jambo Papeun yang dilakukan pada tahun 2018 hingga saat ini belum mendapatkan pendampingan baik pada penguatan kelembagaan maupun peningkatan kapasitas sumberdaya manusia dalam pengelolaan hutan desa.
“Sejalan dengan hal tersebut maka BITRA Indonesia menginisiasi untuk melalukan pendampingan kepada LPHD Jambo Papeun untuk maksimal dalam pengelolaan hutan desa untuk 25 tahun ke depan,” ucapnya.
Ia melanjutkan, mengingat hak dan kewajiban yang akan dijalankan pihak LPHD Jambo Papeun dalam pengelolaan hutan maka dirasa perlu untuk melakukan pertemuan dengan berbagai pihak terkait untuk memaparkan rencana pendampingan yang akan dilakukan BITRA Indonesia selama 25 tahun ke depan dengan tujuan untuk mensosialisasikan program Perhutanan Sosial yang akan dikerjakan LPHD bersama Yayasan BITRA Indonesia kepada berbagai pihak khususnya pemerintah daerah di Kabupaten Aceh Selatan
Menciptakan kesepemahaman dengan berbagai pihak; Pemerintah Daerah, LPHD, Pemerintah Gampong serta masyarakat Gampong Jambo Papeun perihal pengelolaan Hutan Desa Yang tertuang dalam Surat Ketetapan pengelolaan hutan desa dan meningkatkan kesadaran pihak-pihak terkait mengenai hak dan kewajiban LPHD dalam melakukanpengelolaan Hutan Desa.14. Meningkatkan pemahaman pihak LPHD, pihak terkait mengenai konsep, manfaat serta mekanisme pengelolaan hutan desa.
Keuchik Jambo Papeun, Umar M dalam sambutannya menyambut baik program tersebut, menurutnya hadirnya 13 ribu hektar lebih lahan hutan desa yang dikelola LPHD dan masyarakat setempat merupakan harapan besar warga.
” Semoga program ini dapat menjadi potensi dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat baik di bidang perkebunan, pariwisata dan lain sebagainya, kami juga mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlibat dalam memperjuangkan program ini,” ujarnya.
Senada dengan Umar, Ketua LPHD Jambo Papeun, Aziman S.Pd mengungkapkan perjuangan panjang masyarakat Jambo Papeun yang tinggal di kawasan hutan akhirnya mendapatkan jawaban melalui hutan desa.
“Kami pada umumnya menggantungkan hidup pada hasil hutan sebagai sumber kebutuhan ekonomi, secara turun temurun hutan di Gampong Jambo Papeun telah kami kelola untuk penghidupan dan kesejahteraan sosial,” ucapnya.
Ia melanjutkan berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial, perhutananan sosial adalah sistem pengelolaan hutan yang dilaksanakan dalam kawasan hutan negara atau hutan hak/hutan adat yang dilaksanakan oleh masyarakat setempat atau masyarakat hukum adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraannya, keseimbangan lingkungan dan dinamika sosial budaya.
” Ini adalah harapan kami semua,bersama Bitra Indonesia hutan desa akan kami kelola sebaik mungkin agar terhindar dari penggundulan hutan, penebangan hutan, (deforestasi) sehingga dapat meminimalisir terjadinya penurunan tingkat anekaragam flora dan faunanya (degradasi) hutan,” lanjutnya.
Sementara itu, Kepala KPH VI Aceh, Irwandi SP MP mengatakan LPHD Jambo Papeun berhak mengelola hutan desa sebesar 13.595 hektar, ini merupakan area terbesar se – Indonesia. “Untuk itu ia berharap agar masyarakat dan pemerintah dapat memanfaatkan hutan desa tersebut sebaik-baiknya untuk meningkatkan taraf ekonomi masyarakat di Jambo,” pintanya.(TS)