JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) menetapkan Direktur Kurir dan Logistik PT Pos Indonesia (Persero) berinisial SC sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi senilai Rp 232 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dr Iwan Ginting membenarkan SC ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi.
“Ditetapkan sebagai tersangka, dengan kerugian dari kasus ini Rp 232 miliar,” ujar Iwan kepada Beritaglobal-Indonesia.com melalui pesan Whatsaap pada Senin, (25/9/2023).
Berdasarkan dokumen surat panggilan saksi NOMOR : B-5614/M.1.12/Fd.2/08/2023, SC diduga terlibat kasus Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa antara PT Interdata Teknologi Sukses dengan PT PINS Indonesia, PT Telkom Telstra, dan PT Infomedia. Korupsi ini ditaksir merugikan negara senilai Rp 232 miliar.
SC diduga terlibat dalam kasus ini saat menjabat sebagai Kepala Divisi Enterprise PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Ia menjabat pada posisi ini sebelum berpindah ke PT Pos Indonesia pada 2021 lalu. (Amris)