JAKARTA – Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) dibawah Komando Sarjono Turin memastikan akan terus mengusut tuntas perkara akuisisi PT. Satria Bahana Sarana (PT. SBS) oleh PT Bukit Asam, yang diduga merugikan keuangan negara sekitar Rp100 miliar tersebut.
Menurut Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Dr. Sarjono Turin proses pelimpahan berkas perkara para tersangka telah dilakukan oleh penyidik. Berdasarkan hal itu, Ia akan terus memantau fakta hukum untuk menjerat pihak lainnya, untuk dimintai pertanggung jawaban.
“Bila ada fakta hukum di persidangan nantinya, dipastikan penyidik akan langsung mengambil langkah tegas,” kata Sarjono Turin kepada wartawan, pada Sabtu (23/9/2023).
Lebih lanjut Turin menjelaskan bahwa pihaknya sudah melakukan pelimpahan tahap I berkas perkara dengan tiga orang tersangka, yakni NT, SI dan TI kepada Tim Jaksa Peneliti.
“Sudah dilimpahkan Tahap I untuk berkas tiga tersangka beberapa waktu lalu,” ungkap Turin seraya menjelaskan sesuai SOP Penanganan Perkara, bila berkas dinyatakan lengkap (P 21), maka Tim penyidik segera menindak lanjuti dengan menyerahkan tersangka dan barang bukti ke Penuntut Umum agar dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
Pasalnya, sejak kasus ini disidik oleh Kejati Sumsel beberapa bulan lalu, sudah lima orang yang ditetapkan menjadi tersangka dan dilakukan penahanan. Dua diantaranya mantan Dirut Bukit Asam, yaitu berinisial AP serta M periode 2012 – April 2016.
Sedangkan tiga tersangka lainnya, yakni NT selaku Wakil Ketua Tim Akuisisi Jasa Penambangan sekaligus Analisis Bisnis Madya Periode 2012- 2016, lalu SI selaku Ketua Tim Akuisisi Penambangan PT. BA, dan TI pemilik PT. SBS.
Kelima tersangka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor dengan ancaman
pidana seumur hidup dan atau paling lama 20 tahun penjara. (Amris)