banner 728x250

JAM Pidum Setujui 1 RJ dari 49 RJ yang Sudah Berhasil Dilakukan Kejari Jakbar Selama Tahun 2023

JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Barat (Jakbar) dibawah Komando Iwan Ginting selaku Kajari, kembali memberikan Restorative Justice (RJ) untuk ke 49 kalinya kepada tersangka di tahun 2023 ini. RJ yang disetujui JAM Pidum kali ini, diberikan kepada pelaku pencurian, Muhammad Nur Bin M Rais yang disangka dengan Pasal 362 KUHP.

Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejari Jakbar Sunarto menjelaskan bahwa pihaknya saat ini sudah memberikan 49 RJ dan ada empat kasus lagi yang sedang diajukan. Sedangkan untuk kasus posisi terhadap RJ kali ini, tersangka Muhammad Nur, terjadi pada Selasa 1 Agustus 2023 lalu, di sebuah rumah, bilangan Tomang, Jakarta Barat.

Awalnya tersangka Muhammad Nur melihat sepeda motor sedang terpakir di depan rumah yang sedang di bangun. Lalu Ia berpura-pura meminta sumbangan untuk acara Tujuhbelas Agustusan dan naik ke lantai tiga menemui saksi korban Nursodo untuk meminta sumbangan. Tetapi saksi korban tidak memberi sumbangan karena dia bukan mandor di proyek tersebut.

“Bahwa pada saat saksi korban melanjutkan pekerjaannya, tersangka melihat kunci motor tergeletak di lantai dan mengambilnya. Lalu tersangka berpamitan untuk pulang dengan mengambil sepeda motor merk Hond Vario warna merah milik saksi korban Nursodo tersebut,” ujar Sunarto, Selasa (26/9/2023).

Tetapi saat melakukan aksinya, kata Sunarto perbuatan tersangka saat mengambil sepeda motor tersebut diketahui oleh saksi Ramdani dan dia pun diteriaki maling. Kemudian tersangka dapat di amankan bersama sepada motornya.

“Akibat perbuatan tersangka Muhamad Nur Bin M. Rais saksi korban Nursodo mengalami kerugian kurang lebih sebesar delapan juta rupiah,” ujar Sunarto.

Sedangkan untuk pertimbangan Keadilan Restoratif, kata Sunarto tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana dan saksi korban memaafkan tersangka karena sepeda motornya telah kembali.

“Tersangka Muhamad Nur melakukan perbuatannya karena desakan ekonomi, pekerjaan tersangka hanya sebagai tukang parkir yang setiap harimya harus membeli susu anaknya yang masih balita dan tinggal di sebuah kontrakan,” pungkasnya. (Amris)

banner 728x250