PANGKALPINANG – Pria berusia 30 tahun, FAS alias BON diamankan Tim Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung di kediamannya di Perumahan Damai Lestari, Kelurahan Air Itam, Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang, Jumat malam (29/9).
Dia diduga telah melakukan tindak pidana penggelapan uang dari mantan Bosnya sendiri pada Bulan September sampai Oktober 2022 lalu sebesar 800 Juta lebih.
Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo menyebut, pelapor dari kasus penggelapan ini, yaitu YS alias AJ yang tak lain adalah mantan bos terduga pelaku.
“Korban dari tindak pidana penggelapan ini adalah YS alias AJ,” katanya, Minggu (1/10/2023).
Menurut Mantan Kapolres Belitung Timur ini, uang yang digelapkan oleh pelaku merupakan uang yang diberikan oleh korban untuk pembelian tandan buah sawit dari pengepul di Kecamatan Koba dan Kecamatan Payung.
“Jadi, pelaku ini bekerja untuk korban AJ. Pelaku ini diberi tanggung jawab untuk mengurus, membayar dan membuat laporan pembelian buah sawit dari pengepul dan penjualan buah sawit,” jelas Jojo.
Namun sayangnya, lanjut Jojo, pada bulan September sampai Oktober 2022 pengiriman buah sawit tidak berjalan lancar sehingga tidak ada lagi pengiriman buah sawit.
Sedangkan, uang yang masih berada di tangan pelaku masih tersisa 800 juta lebih dan belum dikembalikan kepada korban.
“Karena merasa dirugikan oleh pelaku, akhirnya korban Ajun melaporkan kejadian tersebut ke Mapolda,” ungkap Jojo.
Sementara itu, usai diamankan, pelaku langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut.
“Adapun barang bukti yang turut diamankan diantaranya rekening koran dari dua perbankan serta satu berkas dokumen laporan penggunaan uang pembelian buah sawit,” pungkas Jojo. (bai)