JAKATRA – Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Jakarta Barat akhirnya menahanan tersangka berinisial ED terkait Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Pengadaan Barang dan Jasa antara PT. Interdata Teknologi Sukses dengan PT. PINS Indonesia, PT. Telkom Telstra dan PT. Infomedia Nusantara pada Tahun 2017 – 2018.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat Dr Iwan Ginting melalui Kasi Intel Kejari Jakarta Barat Lingga Nuarie tersangka ED ini berperan sebagai orang yang memperkenalkan atau menghubungkan PT Telkom DES dengan PT Quartee dan menawarkan pendanaan kepada PT Quartee, dan ikut merancang pengadaan fiktif tersebut. Selain itu tersangka juga menerima keuntungan sebesar Rp. 1 milyar.

“Iya, hari ini kita melakukan penahanan terhadap 1 orang tersangka Elisa Danardono (ED), dalam kapasitasnya selaku senior Sales spesialis PT. Telkom Telstra selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba. Dia ditetapkan sebagai tersangka sejak tanggal 19 September 2023,” ujarnya dalam siaran pers di Jakarta pada Selasa (3/10/2023).

Menurut Lingga tersangka ED disangka Primair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. (Amris)