KOTA BEKASI – Kepolisian Sektor Medan Satria, gelar Konferensi pers berhubungan pencurian dengan pemberatan (curanmor (R-2) Sepeda Motor,  Jum’at (13/10/23).

Dalam keterangan Polsek Medan Satria Kota Bekasi Komisaris Polisi (Kompol) Nur Aqsha Nurdianto, SE, menjelaskan bahwa telah terjadi pencurian dan pemberatan sebagai mana dimaksud dalam pasal 363 ayat (1) huruf 4e dan 5e KUHPidana. Dengan barang bukti 2 (dua) Unit motor Honda Beat warna Hitam dan warna Hijau, 2 (dua) buah kunci, shock ukuran 14 dan kunci pas ukuran 19.

“Awal kejadian melakukan perbuatannya dengan cara inisial BH mematahkan stang sepeda motor korban selanjutnya memanggil teman pelaku inisial RY untuk melakukan rencana selanjutnya,” jelasnya.

Kemudian, lanjutnya,  kedua pelaku mematahkan dan melepaskan gembok setelah pelaku anggap aman, sepeda motor dibawa ke daerah Cikarang dengan rencana sepeda motor tersebut dijual, namun belum sampai pelaku menjual sepeda motor tersebut pelaku BH dan RY ditangkap oleh petugas kepolisian sektor Medan Satria Bekasi.

“Dalam kronologis kejadian awal pelapor yang bernama Desilawati, melaporkan peristiwa pencurian sepeda motor yang terjadi selasa 10/10/2023 sekitar pukul 05.30 wib. Dijalan Kp. Kandang Kecil Rt.05/02 Kel. Harapan Mulya Kec. Medan Satria Kota Bekasi Jawa Barat dan dilaporkan ke Kantor Polsek Medan Satria sekitar jam 11.00 wib,” bebernya.

Berdasakan laporan tersebut, Unit Reskrim melakukan pengecekan TKP dan didapati berdasarkan rekaman CCTV, dan keterangan saksi ditempat kejadian dan Unit Reskrim dengan pimpinan Kanit Reskrim melakukan penyelidikan terhadap BH dan RY benar dan diamankan selanjutnya kedua pelaku mengakui perbuatan.

“Akibat perbuatannya, pelaku BH dan Pelaku RY dapat di jerat pasal 363 ayat (1) huruf 4e dan 5e KUHPidana yang berbunyi dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun,” pungkasnya. (Fth)