JAKARTA – Foto secarik berkas Nota Dinas Pusat Penerangan Hukum (Puspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diduga mencatut nama 10 untuk anggota Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) dalam acara Media Gathering menjadi prahara pada Kamis (12/10/2023).

Pasalnya, dalam berkas nota dinas itu menyebutkan bahwa pelaksanaan Media Gathering dengan peserta yakni Ketua dan Anggota Forwaka sebanyak 10 orang, Media massa atau wartawan 40 orang.

Namun dalam daftar absensi untuk 10 anggota Forwaka tersebut tidak ada. Setelah dikroscek, yang ada hanya 40 orang wartawan yang di undang beserta tanda tangan untuk mengambil akomodasi.


“Memang benar panitia mengundang 40 Pemred dari berbagai media, baik cetak, eletronik maupun online. Namun untuk Forwaka hanya kami undang Ketua dan satu orang pengurusnya saja,” ujar Kepala Sub Bidang Kehumasan Puspekum Kejagung yang juga Ketua Panitia Media Gathering, Andrie Wahyu Setiawan, Kamis (12/10/2023).

Padahal, informasi yang beredar terdapat Surat Nota Dinas Puspenkum kepada Jaksa Agung Muda bidang Intelijen (Jamintel) yang akan mengundang 10 anggota Forwaka bersama 40 media lainnya dalam kegiatan tersebut.

“Kalau masalah itu saya nggak tahu. Mungkin itu Nota Dinas Puspenkum ke Jamintel terkait soal rencana kegiatan tersebut. Yang pasti, panitia mengundang Forwaka hanya untuk dua media saja (Ketua dan satu orang pengurus-red),” ungkap Andrie menambahkan.

Karena tidak singkronnya Surat Nota Dinas dengan sikap panitia terkait dengan jumlah undangan untuk Forwaka inilah yang ‘mengusik kebatinan’ sebagian besar wartawan di Kejaksaan Agung.

“Kalau berdasarkan surat nota dinasnya, peserta Media Gathering itu ada 10 anggota Forwaka, 40 undangan dan 10 panitia.Tapi kenyataannya cuma dua orang saja yang dari Forwaka. Ini yang benar yang mana, kenapa bisa terjadi begitu yaa,” ujar Zulkar salah seorang anggota Forwaka.

Kendati demikian, Dia sangat menyayangkan terjadinya kondisi tersebut. Mengingat, kegiatan Media Gathering sangat penting dalam menciptakan kemitraan, khususnya antara wartawan yang meliput di lingkungan Kejaksaan Agung dengan Puspenkum.

“Sebenarnya tujuan Media Gathering ini kan untuk meningkatkan sinergitas media massa dengan lembaga Kejaksaan. Tapi kenapa bisa terjadi seperti ini. Jangan sampai muncul kesan Puspenkum telah mengabaikan kemitraan dengan Forwaka,” tandasnya.

Walaupun demikian, acara yang berlangsung di ruang pressroom Kejagung tersebut berjalan lancar. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana sengaja menghadirkan dua narasumber yang sangat kompenten seperti Anggota Dewan Pers merangkap Ketua Komisi Hubungan Antar Lembaga dan Luar Negeri Totok Suryanto dan praktisi komunikasi Prabu Revolusi. (Amris)

Loading