JAKARTA – Pasca dipecat secara lisan, dan tidak menerima gaji sejak Juli 2019, Deddy Rosadi Sukandar selaku Direktur dan pemilik 5% saham di PT MGA Utama Energi, akhirnya mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2023 lalu.
Gugatan PHM tersebut dilayangkan oleh advokat senior Ariano Sitorus bersama rekannya Parlindungan Panjaitan terhadap Sujipto Husodo Muljadi, dalam hal ini disebut sebagai tergugat I. Sedangkan tergugat II PT MGA Utama Energi dan tergugat III Kartini Muljadi.
Selain ketiga tergugat itu, Ariano juga mencantumkan turut tergugat, yakni Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral cq Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi cq Kepala Kerja Satuan Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas).
Dalam gugatan tersebut, Ariano Sitorus bertindak berdasarkan surat kuasa khusus dari Deddy Rosadi Sukandar yang disebut sebagai penggugat. Nah, setelah gugatan ini berproses di PN Jakarta Selatan dan dilakukan mediasi, namun tidak terjadi kesepakatan atau damai pada Senin (16/10/2023).
Usai sidang mediasi yang dipimpin oleh Hakim I Dewa Made Budi Watsara ini, Ariano Sirorus mengatakan sebenarnya masalah ini masalah kecil bagi mereka, tapi bagi klien kami, ini masalah besar, karena terkait kelangsungan hidupnya.
“Penggugat awalnya hanya konsultan, lalu direkrut dengan suatu gambaran akan dijadikan Direktur dan pemegang saham,” ujar Ariano kepada wartawan di PN Jakarta Selatan pada Senin, (16/10/2023).
Menurut Ariano awalnya gaji Deddy Rp 80 juta perbulan, tapi menjadi Rp 25 juta dan hal itu terpaksa diterimanya. Karena dengan harapan mempunyai prospek dan dia dijanjikan sebagai bagian dari owner dan akan mendapatkan hasil berupa saham.
Akan tetapi, setelah pekerjaan dan perijinan akan kelar untuk mengakuisisi blok Migas, karena telah disetujui oleh Dirjen dan tinggal menunggu SK dari Mentri, Deddy malah disingkirkan.
“Deddy disingkirkan secara sepihak dengan lisan tanpa surat. Padahal klien kami ini pemegang saham yang sudah diakui secara sah dan diakui Notaris, tapi hal itu diabaikan dengan alasan job tidak jelas, tidak menyetor dan sebagianya,” jelasnya.
Dalam gugatan ini, ungkap Ariano sangat jelas dan nyata menunjukan bahwa Kartini Muljadi dan anaknya selaku tergugat I, sebagai pengusaha besar. Tapi kelakuannya sangat tidak manusiawi, karena sejak awal kita minta damai dalam mediasi, tapi mereka meremehkannya.
Berdasarkan hal itu, menimbulkan pertanyaan bagi Ariano, apakah bisnis-bisnisnya yang selama ini kelihatan baik, namun dapat berubah dan bisa memakan darah.
“Ini jelas memakan darah orang, sebagai lawyer penggugat saya tegaskan, bahwa ini hak orang kecil, yang disingkirkan. Dia disingkirkan secara tidak jelas, karena tidak ada surat resmi sehingga mengakibatkan klien kami ini tidak bisa melakukan aktivitas lain,” tegasnya.
Menurut Ariano kliennya masih terdaftar di perusahaan itu sebagai Direktur dan ahli dibidang perminyakan. Jadi, bagimana mungkin dia bisa pindah kerja ke perusahaan orang lain, karena data basenya masih terdaftar menjadi seorang Direktur.
“Oleh karena itu, tentunya orang lain tidak berani menerima dia kerja, karena dia masih bekerja, tapi tidak dibayar. Bayangkan, yang hanya Rp 25 juta saja tidak dibayar, bagaimana juga dengan sahamnya,” ucap Ariano sambil bertanya-tanya.
Menurut advokat senior itu, masalah ini juga bisa menimbulkan perkara pidana, karena ungkap Ariano pihaknya saat ini masih mencari celah hukumnya.
“Saya sebagai pengacara senior tidak pernah mundur, karena hak seseorang itu harus di pertahankan. Saya melihat tindakan sewenang wenang itu merupakan suatu tindakan pidana, karena tidak menutup kemungkinan sambil berjalan perkara perdata ini, kami akan mengumpulkan data-data lain terkait perbuatan pidananya,” ungkapnya.
Lebih lanjut Ariano menambahkan, Komisaris Utama dalam perusahaan ini adalah Kartini Muljadi. Sebagai komisaris dia tidak menjalankan fungsinya, sebagai pengawas terhadap perusahaan, karena bertindak membiarkan Dirut memecat, melarang, mengahasut dan melarang Deddy kekantor selaku pemegang saham.
“Dalam hal ini dapat dikatakan ada konspirasi antara komisaris utama dengan direktur utama. Kita menduga hal ini bisa saja terjadi dan sudah berulang kali dilakujan terhadap orang lain,” tandasnya.
Meresa Kecewa
Sementara menurut Deddy Rosadi Sukandar selaku penggugat dirinya merasa kecewa dengan kelakuan para tergugat. Karena dirinya sudah bersusah payah bekerja untuk mendapatkan perijinan terkait akuisisi blok Migas tersebut, namun diberhentikan begitu saja, tanpa alasan yang jelas.
Berdasarkan hal itu Deddy meminta bantuan hukum kepada Ariano Sitorus and Associates untuk mendampinginya menggapai keadilan dengan mengajukan gugatan PMH ini di PN Jakarta Selatan.
Adapun Petitum dalam gugatan tersebut, berharap majelis hakim dapat mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
Menyatakan perbuatan Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III yang memberhentikan Penggugat secara sewenang-wenang dan melarang memasuki kantor dan tidak melakukan pengawasan yang baik dalam perseroan adalah perbuatan melawan hukum (onrechtmatige daad).
Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III membayar kerugian Penggugat secara tanggung renteng secara tunai dan sekaligus yaitu kerugian Materil dan Immateriel.
MATERIEL
Gaji Penggugat yang belum dibayar sejak September 2019 hingga saat diajukannya gugatan ini Agustus 2023 atau selama 48 bulan dikali Rp.25 juta menjadi sebesar Rp.1,2 miliar. Saham 5% milik Penggugat sebanyak 2.020 lembar atau sebesar Rp.505 juta rupiah.
Selain itu, nilai jual asset produksi yaitu “Proyek PSC” yang saat ini ditaksir bernilai US$ 12 juta dollar Amerika, yang apabila dihitung dengan prosentase kepemilikan saham Penggugat 5% dari US$ 12,000,000 atau sebesar US$ 600,000 dalam rupiah dengan US$ 1,- sama dengan Rp.14.500,00 menjadi sebesar Rp.8.700.000.000,00.
Serta mengganti biaya kuasa hukum yang dibayar Penggugat untuk menangani perkara sebesar Rp.500.000.000,00.
IMMATERIEL
Hilangnya waktu sia-sia mengurus permasalahan ini dan terhambatnya Penggugat untuk melakukan kegiatan pada perusahaan lain karena ditunda dan tidak adanya penyelesaian masalah ini yang tidak dapat nilai batasannya, namun agar gugatan ini sempurna apabila dihitung dalam bentuk uang tidak kurang dari Rp.1.000.000.000,00.
Menyatakan sah dan berharganya sita jaminan (Conservatoir Beslaag) terhadap harta milik Tergugat I berupa “Tanah dan Bangunan” yang ada diatasnya yang dikenal masyarakat umum sebagai Jalan Kartika Pinang SH No. 15 RT. 014/ RW. 016, Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, secara tanggung renteng membayar biaya denda setiap hari keterlambatan melaksanakan isi putusan sebesar Rp.1.000.000,00 untuk setiap harinya (dwangsom).
Menghukum Tergugat I, Tergugat II, Tergugat III, secara tanggung renteng membayar biaya yang timbul akibat perkara quo.
Menyatakan gugatan ini dapat dilaksanakan terlebih dahulu walaupan ada upaya hukum banding dan kasasi dari Tergugat I, Tergugat II, dan Terguggat III dan Turut Tergubat (uitvoerbaar bij voorraad).
Terkait gugatan PMH tersebut, penasehat hukum tergugat M. Furqon Wicaksono ketika dikonfirmasi usai sidang mediasi mengatakan no coment. (Amris)