JAKARTA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang telah menetapkan dan menahan tiga orang tersangka perkara tindak pidana korupsi pemerasan atau pungutan liar dan penerimaan gratifikasi oleh oknum pegawai badan perlindungan pekerja migran Indonesia (BP2MI) di wilayah Kota Tangerang pada Rabu, (18/10/2023).

Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang I Ketut Maha Agung menyatakan penetapan tersangka terhadap perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pemerasan dan/atau Pungutan Liar dan/atau Penerimaan Gratifikasi oleh Oknum BP2MI ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Nomor : Print- 3103 /M.6.11/Fd.1/10/2023 tanggal 4 Oktober 2023.

“Tim Penyidik telah mengumpulkan bukti, karena dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi. Sehingga ditetapkan tiga orang tersangka dengan inisial HP, MT dan JS,” ujarnya dalam siaran pers pada Kamis (19/10/2023).

Menurut I Ketut Maha Agung dugaan tindak pidana tersebut berawal pada Rabu 4 Oktober 2023 sekitar pukul 13.30 – 17.00 WIB, di Area Kedatangan Internasional Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno Hatta. Tim Operasi Intelijen Yustisial Kejaksaan Negeri Kota Tangerang melakukan serangkaian kegiatan surveillance dalam rangka mengungkap adanya Praktik Mafia Bandara.

“Tim Intelijen mendapatkan informasi mengenai salah satu dari Praktik Mafia Bandara yang terjadi di Bandara Internasional Soekarno Hatta, yakni berupa transaksi mata uang asing yang dilakukan oleh oknum petugas Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Bandara terhadap Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang kurang beruntung dengan nilai kurs di bawah nilai tukar yang berlaku,” ungkapnya.

Pasalnya, lanjut I Ketut Maha Agung oknum petugas P4MI tersebut mengambil keuntungan dari selisih antara nilai tukar mata uang asing yang telah mereka tetapkan dengan nilai tukar yang berlaku seharusnya;

“Bahwa PMI Kurang Beruntung tersebut telah diatensi oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi. Melalui Brafaks (Berita Faksimile) atau Berita Biasa yang dikirimkan oleh Kepala Perwakilan Republik Indonesia di Riyadh, Arab Saudi,” jelasnya.

Selain Itu, Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia Dr. Abdul Aziz Ahmad, yang ditujukan kepada Menteri Luar Negeri RI, Menteri Ketenagakerjaan RI dan Kepala BP2MI RI. Dalam Brafaks tersebut disampaikan ringkasan berita sebagai berikut:

“KBRI Riyadh telah menyelesaikan permasalahan 17 (tujuh belas) WNI/PMI kurang beruntung dan akan dipulangkan dari Shelter KBRI Riyadh pada tanggal 03 Oktober 2023 dengan penerbangan Srilankan Airlines dan tiba di Bandara Soekarno – Hatta pada 04 Oktober 2023 ETA 13.30. Dimohon bantuan Pusat terkait pengaturan penjemputan dan memastikan pemulangan seluruh WNI/PMI tersebut ke daerah asalnya masing-masing.”

Menurut I Ketut hal itu merupakan suatu yang tidak dapat dibenarkan, karena mencari keuntungan dari para PMI yang kurang beruntung. Hal ini diketahui di dalam Brafaks, hampir seluruh PMI tersebut merupakan PMI yang memiliki masalah dengan hukum setempat maupun PMI yang mendapat perlakuan buruk dari majikan mereka.

“Bahwa Kejaksaan Negeri Kota Tangerang berkomitmen penuh dalam hal melaksanakan Pemberantasan Mafia Bandara sebagaimana Surat Edaran Jaksa Agung Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2021 tanggal 12 November 2021 tentang Pemberantasan Mafia Pelabuhan dan Bandar Udara serta sebagai wujud pelaksanaan amanat Presiden Republik Indonesia,” katanya.

Berdasarkan rangkaian tindakan penyidikan tersebut, lanjut Ketut Tim Penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan berdasarkan hasil penyidikan Tim Penyidik menetapkan tiga orang tersangka, yakni HP selaku Ketua Tim P4MI Bandara Soeta, lalu MT dan JS. Terhadap tiga orang tersangka tersebut, Tim penyidik melakukan penahanan di Rutan Tangerang.

ALASAN PENAHANAN

Alasan Subyektif, sesuai Pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu adanya kekhawatiran tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti dan/atau mengulangi Tindak Pidana.

Alasan Obyektif, sesuai pasal 21 ayat 4 huruf A KUHAP yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara lima tahun lebih. Sehingga kami berpendapat para tersangka telah memenuhi ketentuan untuk dapat ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan Rutan. (Amris)

Loading