LANGSA – Pj Walikota Langsa Syaridin S.Pd., M.Pd, dalam sebuah pernyataan, menekankan pentingnya pengelolaan kendaraan dinas sebagai aset Daerah yang mendukung pemerintahan dan pendapatan asli daerah. Dalam konteks ini, peraturan yang mengatur pengelolaan barang milik daerah, seperti kendaraan dinas, sangat relevan.

Melalui apel kendaraan dinas roda empat di Pendopo Walikota Langsa pada tanggal 23 Oktober 2023, Syaridin juga menggarisbawahi beberapa aspek penting. Evaluasi Kendaraan Operasional Evaluasi kendaraan dinas yang dioperasikan sesuai dengan peraturan yang berlaku, seperti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah.

“Perawatan dan Pemeliharaan, Pemimpin Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan pengguna kendaraan dinas diingatkan untuk menjaga dan merawat kendaraan dinas yang berada di bawah tanggung jawab mereka, agar kendaraan tersebut selalu dapat digunakan dengan baik dalam mendukung pemerintahan,” tegas Syaridin dalam penyampaiannya saat Apel.


Menurutnya, iventarisasi Aset Daerah, Inventarisasi aset atau kekayaan daerah yang ada saat ini merupakan bagian dari upaya penyempurnaan manajemen aset negara secara keseluruhan.

“Komitmen pemerintah daerah dalam menjaga dan mengelola aset daerah dengan baik demi kelancaran pelayanan kepada masyarakat,” ujarnya.

Pesan penting dari apel kendaraan dinas ini adalah untuk meningkatkan pengelolaan aset daerah, terutama kendaraan dinas, sehingga dapat memberikan kontribusi optimal bagi Pemerintah Kota Langsa. Acara ini dihadiri oleh berbagai pejabat dan kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Langsa.

(hi)

Loading