JAKARTA – Pasca vonis yang dijatuhkan majelis hakim yang di ketuai Yuli Sinthesa Tristania bersama Hakim anggota Togi Pardede dan Gede Sunarjana terhadap terdakwa Kombes Pol. Yulius Bambang Karyanto selama 18 Bulan penjara di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, pada Selasa (17/10/2023) lalu, menimbulkan pertanyaan.
Pasalnya putusan majelis hakim itu terjadi disparitas dengan terdakwa lainnya. Selain itu, putusannya jauh lebih ringan dari tuntututan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Subhan Noor Hidayat dari Kejaksaan Negeri Jakarta Utara yang menuntutnya 8 tahun penjara dan denda 2 miliar, sesuai Pasal 14 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang narkotika.
Terkait putusan tersebut Humas PN Jakarta Utara Maryono, SH, M.Hum saat dikonfirmasi menyatakan dalam putusanya majelis hakim mempergunakan surat edaran Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2010 tentang penempatan penyalahguna dan pencandu narkotika, dan surat edaran Nomor 7 Tahun 2012 tentang penerobosan batas minimum khusus. Kemudian surat edaran Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2015 tentang pemberlakuan rapat kamar pidana yang menerangkan didalam dakwaan itu mendapat Pasal 114 dan Pasal 112 itu.
“Tetapi Faktanya, menurut majelis hakim khususnya yang Kombes ini, yang kita tanyakan itu Pasal 127, sehingga dia menyimpangi pemidanaan itu, walaupun tidak ada didalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum. Kemudian ditemukan barang bukti disitu jumlahnya kecil atau sedikit, setelah kita lihat 0,65 gram dan 0,50 gram sehingga menurut hakim itu setelah ditelusuri melalui pemeriksaan pembuktian hanya dikonsumsi sendiri,” ujarnya kepada Beritaglobal-indonesia.com di PN Jakarta Utara pada Kamis (26/10/2023).
Menurut Humas yang juga Hakim Maryono tidak ada fakta keterlibatan tentang peredaran Narkotika sehingga majelis hakimnya yang memeriksa itu mengenakan hukumannya sebagaimana Pasal 127 Undang-undang Narkotika, dan banyak pertimbangannya juga termasuk dia anggota Polisi yang pernah menerima pengharggaan dan sebagainya.
Karena menurut majelis, lanjut Maryono faktanya itu sebagai pengguna Narkotika yang jumlahnya kecil, jika dikualitafsir sebagai penyalahguna, tapi tetap kualifikasinya dia menggunakan Pasal 112, yang mana menguasai dan memiliki Narkotika itu. Nah, berdasarkan fakta-fakta itu maka majelisnya menjatuhkan hukuman pidananya seperti itu.
“Sehingga terjadi disparitas yang 2 terdakwa itu 5 Tahun 6 Bulan dan yang 1 itu 6 Tahun ya, si Kombes ini 1 Tahun 6 Bulan, memang ada disparitas seperti itu, dan perkara itu ada 4 berkas. Itulah majelis hakim seperti itu menilainya, saya sendiri hanya membaca dari pertimbagan itu,” jelasnya.
Ketika ditanya mengenai syarat-syarat formal yang dibutuhkan untuk memenuhi Pasal 127 seperti assessment dan sebagainya, Maryono menyatakan tidak ada assesmentnya. Tapi ada permohonan assessment, dan disebutkan dalam pertimbanganya.
“Tetapi mengenai ada assessmentnya atau tidak, itu saya tidak tahu. Karena saya tidak membedah berkasnya,” ungkapnya.
Terkait putusan itu, Maryino mengakui ada kejomplangan, karena menurutnya perkara ini satu rangkaian. Kalau namanya disparitas itukan perbedaan hukuman, tetapi masih dalam perkara yang sama.
“Inikan satu fakta, disidangkan bersamaan, seperti itu pertimbangannya. Istilahnya itu terjadi disparitas penghukuman, tapi majelis sudah mempertimbangkan melalui pembuktian dan untuk ke 4 terdakwa itu, JPU mengajukan upaya hukum banding,” pungkasnya. (Amris)