JAKARTA – Pasca sidang mediasi yang tidak terjadi perdamaian dalam gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PHM) yang diajukan oleh advokat senior Ariano Sitorus bersama rekannya Parlindungan Panjaitan terhadap Seorang ibu berinisial KM bersama anak laki-lakinya inisial SHM , pada Senin, (16/10/2023) lalu, kini permasalahannya bergulir bagaikan bola salju.
Pasalnya, menurut Ariano Sitorus, KM bersama anaknya, selaku Direktur Utama telah melakukan hal semena-mena dengan menunjukkan kekuasaan. Karena telah membuat surat pernyataan yang sudah ditandatanganinya seolah-olah mereka punya hutang kepada klien kami selaku penggugat yakni Deddy Rosadi Sukandar.
“Dalam surat tersebut seolah-olah dia punya hutang Rp.505 juta. Padahal itu modal kerja yang sudah jelas tercantum didalam akta notaris, dan sesuai faktanya, klien kami itu sebagai pemegang saham 5% yang nilainya Rp.505 juta,” ujarnya kepada wartawan di Jakarta pada Senin (30/10/2023).
Ariano Sitorus mengatakan dalam kop surat PT. MGA Utama Energi, prihal: konfirmasi piutang ini jelas hanyalah akal-akalan, dan kelihatan sekali mereka sangat melecehkan dan menghina orang-orang kecil. Disitu dia bilang dibuat untuk kepentingan akuntan publik, seharusnya yang membuat dan meminta konfirmasi itu dari kantor akuntannya, bukan orang atau pribadinya Direktur Utama seperti surat ini.
“Kalau benar itu kepentingan akuntan publik, seharusnya yang mengajukan konfirmasi itu dari kantornya, apakah sesorang itu masih punya piutang, atau tidak. Oleh karenanya, menimbulkan berbagai pertanyaan bagi saya, karena suratnya ini seolah-olah atas keinginan dari kantor akuntan publik,” ucap Ariano sembari menunjukan surat konfirmasi piutang tersebut.
Berdasarkan hal itu, Ariano jadi bertanya-tanya, apakah dia pribadi sudah mempunyai laporan akuntan publik? dan apakah perusahaan ini juga sudah mempunyai laporan akuntan publik? serta apakah selama ini laporan keuangannya itu sudah benar atau tidak.
“Saya sebagai pengacara akan mengirimkan surat ke kantor pajak, karena melihat hal yang tidak wajar ini. Agar pihak pajak segera melakukan pemeriksaan terhadap masalah perpajakan dari pada perusahaan itu” jelasnya.
Karena faktanya ungkap Ariano, justru dia yang tidak membayar gaji sebesar Rp.1.200.000.000 sebagaimana yang tercantum dalam gugatan yang telah kami ajukan di PN Jakarta Selatan.
Ironisnya, dia juga telah menyodorkan statman surat kepada klien kami sebagai pemegang saham, agar menandatangani dokumen yang sudah disiapkannya dengan nilai Rp. 505 juta, seolah olah itu sudah dibayar, padahal tidak.
“Selain itu, disodorkan juga surat seolah olah klien kami mengudurkan diri, dengan membuat RUPS yang ditandatanganinya terlebih dahulu dan selanjutnya diminta kepada klien kami pak Deddy untuk menandatangani,” ungkapnya.
Berdasarkan hal itu, lanjut Ariano pihaknya akan melaporkan masalah ini kepada Kepolisian untuk diproses sebagaimana mestinya. Karena secara perdata, perkaranya sudah berjalan di Pengadilan.
“Proses hukum secara perdata tetap berjalan, tapi kami juga berharap, bisa terjadi perdamaian, sebelum hal ini menyebar lebih luas lagi. Karena kalau kami sudah melaporkan ke kepolisian, berarti kami akan mengembangkan kasus ini, seperti menyurati dengan meminta pihak perpajakan untuk memeriksa, apakah laporan keuangan perusahaan ini sudah dilakukan dengan benar, apa benar ada akuntan publik, dan laporan keuangannya selama ini apakah sudah benar atau apakah ini hanya akal-akalan saja,” tandasnya.
Gugatan PMH
Seperti yang diketahui, Deddy Rosadi Sukandar selaku Direktur dan pemilik 5% saham di PT MGA Utama Energi, mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 3 Agustus 2023 lalu.
Gugatan PHM tersebut dilayangkan oleh advokat senior Ariano Sitorus bersama rekannya Parlindungan Panjaitan terhadap SHM , dalam hal ini disebut sebagai tergugat I. Sedangkan tergugat II PT MGA Utama Energi dan tergugat III KM.
Selain ketiga tergugat itu, Ariano juga mencantumkan turut tergugat, yakni Kementrian Energi dan Sumber Daya Mineral cq Direktorat Jendral Minyak dan Gas Bumi cq Kepala Kerja Satuan Khusus Minyak dan Gas (SKK Migas).
Hingga berita ini diturunkan Penasehat hukum tergugat M. Furqon Wicaksono tidak membalas konfirmasi melalui pesan Whatsaap ataupun melalui sambungan telponnya. (Amris)