PALU – Pengacara terdakwa kasus Illegal Minning, Hilman SH, meminta institusi kepolisian untuk membebaskan kliennya dari tuntutan hukum.

Sebab menurut Hilman, dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum kejari Parigi Moutong No. Reg. Perk: PDM-73/PRG/EKu.2/06/2023 Mansur Latakka secara bersama sama Misfan Syahdan dan Dato Alex sebagai terdakwa-terdakwa atas kasus pertambangan illegal di Desa Pesona Kecamatan Kasimbar Kabupaten Parigi Moutong.

Namun pada faktanya, penyidik polda sulteng tidak melakukan penahanan terhadap Mansur Latakka meski statusnya sudah tersangka.

Bahkan pelimpahan tahap II di Kejari Parigi Moutong, tidak menyertakan nama Mansyur Latakka untuk dituntut dan diadili.

“Hanya klien kami atas nama Misfan Syahdan yang dilimpahkan untuk diadili dan dinyatakan terbukti melakukan penambangan illegal,” terang Hilman.


Hilman meminta kepada penegak hukum untuk tidak terkesan tebang pilih dalam menangani permasalahan hukum yang sedang dialami kliennya.

“Dalam perkara ini ada tiga tersangka namun hanya satu yang diadili yaitu Misfan Syahdan klien kami,” pungkas Hilman. (Joem)

Loading