LANGSA – Opsnal Unit Reskrim Polsek Langsa Barat berhasil menangkap seorang pemuda pencuri handphone, MA (22) yang berasal dari Gampong Matang Seulimeng, Kecamatan Langsa Barat, Pada Kamis, 9 November 2023, sekitar pukul 01.00 WIB.

Kapolres Langsa, AKBP Muhammadun, SH, melalui Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH, menjelaskan bahwa pelaku dijerat dengan pasal 363 Jo 365 KUHPidana.

“Kejadian ini berawal pada Rabu, 8 November 2023, sekitar pukul 04.00 WIB, ketika korban dan temannya, Muhammad, sedang nongkrong di lapangan merdeka. Saat teman korban pergi mencari kamar mandi dengan sepeda motor, korban didatangi oleh 3 orang pria yang kemudian merayunya untuk ikut dengan mereka dengan alasan akan mengantarkan korban pulang,” ujar Kapolsek Langsa Barat Iptu Hufiza Fahmi,SH,MH, pada Selasa (14/11).

Namun, situasi berubah ketika para pelaku meminta uang minyak kepada korban yang ditolak karena tidak ada uang. “Para pelaku kemudian memaksa korban untuk menggadaikan handphone miliknya untuk mendapatkan uang, yang juga ditolak oleh korban. Akhirnya, para pelaku merampas handphone korban,” tutur Kapolsek.

Meski mencoba memeriksa aplikasi dana di handphone korban, para pelaku tidak menemukan uang. “Mereka melarikan diri menggunakan sepeda motor dengan membawa handphone milik korban,” kata Kapolsek.

Kapolsek Langsa Barat, Iptu Hufiza Fahmi, SH, MH, menyatakan bahwa handphone Realme C53 milik korban berhasil diamankan dari tangan pelaku. “Saat ini, pelaku telah ditahan di Polsek Langsa Barat untuk penyelidikan lebih lanjut,” tutup Kapolsek.