LANGSA – Kasus pemerkosaan dan pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur akhirnya tertangkap. Pelaku berinisial MR (38 ) yang sempat melarikan diri itu ditangkap Reskrim Polres Langsa.

 

Kapolres Langsa diwakili Kabag Ops AKP Dahlan, melalui Kasat Reskrim Polres Langsa Ipda Rahmad, S.Sos di Mapolres, Senin 20 November 2023 mengatakan pelaku ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang melihat keberadaan pelaku di wilayah gunungsitoli.


 

“Kami langsung bergerak untuk melakukan penangkapan terhadap pelaku yang sempat melarikan diri. Pelaku yang ditangkap langsung digiring ke polres Langsa,” ujarnya.

 

Darihasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuanatan pemerkosaan dan pelecehan seksual tersebut sudah terjadi berulang kali yaitu di dikantin, dikamar mandi, dirumah kosong, di Mushala, dan di rumah Tersangka MR.

 

Polisi menerapkan pasal berlapis terhadap tersangka yakni Pasal 50 Jo Pasal 47 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukuk Jinayat. Pasal 50 pemerkosaan terhadap anak di bawah umur dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 200 bulan. Pasal 47  pelecehan sesual terhadap anak di bawah umur di hukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 90 bulan. Pasal 48 Jo Pasal 46 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukuk Jinayat. Pasal 48 Pemerkosaan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 175 bulan. Pasal 46 Pelecehan terhadap perempuan dewasa dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya 45 bulan. (hi)

 

Loading