JAKARTA – Mantan Kepala Bea Cukai Makassar AP akhirnya menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan surat dakwaan terkait kasus dugaan gratifikasi yang diterimanya sejak tahun 2012 sampai 2022, sebesar Rp.58,9 miliar. Sidang perdana tersebut digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, pada Rabu (22/11/2023).
Dalam persidangan ini diregister dengan Nomor: 109/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jkt.Pst dan disidangkan oleh Majelis Hakim yang diketuai oleh Hakim Djuyamto bersama dua Anggota Majelis yaitu Hakim, Bambang Joko Winarmo dan Hakim Hiashinta Fransiska Manalu.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat dakwaan, terdakwa AP mengenai asal usul duit rasuah yang diterimanya. Lantas pria kelahiran Salatiga, Jawa Tengah pada 1975 itu hanya bisa menggelengkan kepala.
“Terdakwa beberapa kali menerima mata uang asing 264.500 dolar AS atau setara dengan Rp2,3 miliar dan SGD 409 ribu dolar Singapura atau setara Rp4,4 miliar,” ujar Jaksa KPK.
Kemudian atas penerimaan sejumlah duit suap itu istri AP, NB bersama petugas sekuriti Bea Cukai melakukan penukaran melalui jasa penukaran mata uang asing (money changer) dan disetorkan tunai melalui Bank BCA. (Amris)