PANGKALPINANG – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Kanwil BPN Babel) menyerahkan sebanyak 200 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di daerah setempat.
Kegiatan Launching Sertifikat Elektronik dan Penyerahan Sertifikat Tanah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung Tahun 2023 ini di Gedung Graha Timah Kota Pangkalpinang, Senin (4/12/2023).
“Hari ini, sebanyak 200 sertifikat hak atas tanah kepada masyarakat di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dari 15.080 sertifikat yang akan kita serahkan secara simbolis,” kata Kepala Kanwil (Kakanwil) BPN Babel, I Made Daging.
Kanwil BPN Babel menyerahkan 200 sertifikat hak atas tanah tersebut terdiri dari 62 sertifikat untuk masyarakat Kota Pangkalpinang, 62 sertifikat untuk Kabupaten Bangka, 60 sertifikat untuk Kabupaten Bangka Tengah, 10 sertifikat untuk Kabupaten Bangka Barat dan 6 sertifikat untuk Kabupaten Bangka Selatan.
Lanjut I Made Daging, estimasi jumlah bidang tanah di Kota Pangkalpinang sebanyak 95.000 bidang pada 1 Desember 2023, 78.755 bidang tanah terdaftar, 72.700 tanah bersertifikat dan KW 4,5,6 sebanyak 8.762.
“Saat ini, capaian data siap elektronik di Kota Pangkalpinang sebesar 86,10 %, buku tanah valid 94,91 %, persil valid 85,18 %, surat ukur valid 93,9 % dan data valid mencapai 84,52 %.Kami telah menyiapkan Roadmap Kota Pangkalpinang menjadi Kota Lengkap melalui skema kegiatan yang bekerjasama dengan Pemerintah Kota Pangkalpinang guna mendukung tercapainya kota lengkap, diantaranya meliputi perbaikan dan peningkatan kualitas data pertanahan, penataan bidang tanah, misalnya penataan terhadap bidang overlap, pengambilan foto udara melalui pemotretan drone, penyelesaian KW 4,5,6 dan lain sebagainya,” terangnya.
Keberhasilan program sertifikat tanah, menurut Orang Nomor Satu di Kanwil BPN Babel ini, tidak hanya diukur dari banyaknya sertifikat yang diserahkan kepada masyarakat (asset reform), tetapi juga dilihat dari manfaat sertifikat hak atas tanah tersebut.
Tak hanya itu saja, ia mengungkapkan bahwa sukses atau tidaknya pelaksanaan kegiatan pendaftaran tanah baik PTSL, redistribusi tanah maupun kegiatan, juga tidak lepas dari dukungan gubernur, bupati/walikota khususnya yang terkait dengan pajak daerah, yaitu kebijakan pembebasan maupun pengurangan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
“Setelah dilaksanakan program sertifikasi tanah di wilayah tersebut, diikuti oleh peningkatan taraf hidup dan perekonomian masyarakat (access reform) melalui kolaborasi dan sinergi pemegang hak atas tanah, Lembaga Perbankan/Keuangan dan Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota setempat melalui pembimbingan usaha
masyarakat, peningkatan keterampilan dan penyediaan peralatan teknis, dan penyediaan modal oleh perbankan serta pemasaran hasil usahanya. Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menjadi salah satu provinsi yang seluruh pemerintah kabupaten/kota nya memberikan pembebasan ataupun keringanan terhadap BPHTB hingga 2023,” tutur I Made Daging.
Terakhir, Kakanwil mengucapkan selamat kepada para penerima Sertifikat Hak Atas Tanah.
“Kami menyampaikan penghargaan
dan ucapan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada bapak Pj. Gubernur, Bupati/Walikota beserta seluruh jajaran Pemerintahan Provinsi/Kabupaten/Kota serta Forkopimda baik di tingkat Provinsi maupun di tingkat Kabupaten/ Kota yang telah mendukung dan bersinergi dalam menyukseskan Program-Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional baik PTSL maupun program lainnya. Dengan harapan agar ke depan kita dapat bersinergi lebih kuat lagi untuk memastikan seluruh bidang tanah di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ini bisa terdaftar tuntas di tahun 2025,” tutupnya. (bai)