JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengelar acara Focus Group Discussion (FGD) terkait pemahaman mengenai pelaksanaan upaya hukum banding secara elektronik, dalam rangka mewujudkan peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan di lantai 7 Gedung PN Jakpus, pada Kamis (7/12/2023).
Dalam acara FGD tersebut mengusung tema, “Peningkatan Kualitas Pelayanan Peradilan Secara Digital Melalui Revitalisasi E-Court Terkait Upaya Hukum Banding Secara Elektronik di Seluruh Pengadilan Negeri pada Wilayah Hukum Pengadilan Tinggi Jakarta”.
Adapun Keynote Speech dalam FGD tersebut Dr. H. Herri Swantoro, SH, MH, Ketua Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sedangkan narasumber Karel Tuppu, SH, MH, Hakim Tinggi dan Tavip Dwi Jatmiko, SH, MH, Panitera PT DKI Jakarta.
Ketua PN Jakpus, Dr Liliek Prisbwono Adi, melalui Humasnya Zulkifli Atjo, mengatakan bahwa kegiatan ini bekerjasama dengan PT DKI Jakarta, dan kolaborasi bersama seluruh Pengadilan Negeri di Wilayah Hukum DKI Jakarta.
“FGD tersebut dalam rangka melakukan Monitoring dan Evaluasi terhadap pelaksanaan E-Court selama tahun 2023 serta bertujuan menyampaikan pemahaman yang lebih konkrit mengenai pelaksanaan upaya hukum banding secara elektronik, dengan menyampaikan kendala dan hambatan yang masih terjadi,” ujarnya.
Menurut Zulkifli hal ini untuk mewujudkan terlaksananya peradilan yang sederhana, cepat dan biaya ringan, serta menjawab persoalan masih adanya hambatan dan kendala dalam proses penyelenggaraan peradilan, di tengah tuntutan perkembangan zaman yang mengharuskan adanya pelayanan administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan yang lebih efektif dan efisien.
“Mahkamah Agung terus menyempurnakan ketentuan yang mengatur tentang administrasi perkara dan persidangan di Pengadilan secara elektronik,” jelasnya.
Berdasarkan data statistik yang disajikan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dalam kesempatan Monitoring dan Evaluasi Implementasi E-Court pada bulan November 2023, rata-rata baru puluhan persen upaya hukum banding yang dilaksanakan secara elektronik.
Oleh karena itu, diskusi revitalisasi E-Court terkait upaya hukum banding secara elektronik harus dilakukan. Diskusi ini bertujuan untuk membahas berbagai permasalahan upaya hukum banding elektronik di seluruh Pengadilan di wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dan untuk mencari solusi dalam mengatasi permasalahannya.
Zulkifli juga menjelaskan, dalam diskusi Revitalisasi E-Court terkait Upaya Hukum Banding Secara Elektronik, berbagai pihak terkait perlu berpartisipasi, baik dari pengadilan tingkat banding, pengadilan tingkat pertama, dan para pemangku kepentingan lainnya yaitu pihak-pihak yang beracara di pengadilan, diantaranya para advokat.
“Dengan adanya diskusi yang konstruktif, diharapkan berbagai permasalahan upaya hukum banding secara elektronik di seluruh Pengadilan Negeri pada wilayah hukum Pengadilan Tinggi DKI Jakarta dapat diatasi secara efektif,” ujarnya.
Dia berharap agar Diskusi FGD ini tidak hanya berhenti sampai disini saja, namun dilanjutkan dengan pengkajian oleh jajaran pengadilan sehingga menjadikan pemahaman, dan modal kita untuk dapat melahirkan kebijakan dan terobosan aplikatif serta memberikan daya manfaat.
Dalam acara FGD E-Court Upaya Hukum Banding Tahun 2023 ini, tampak hadir Hakim Tinggi Pengawas E-Court dan Banding, Ketua PN sewilayah Hukum PT Jakarta, Panitera PT Jakarta, Panitera PN sewilayah Hukum PT Jakarta, Panitera Muda Perdata PT Jakarta, Panitera Muda Perdata PN sewilayah Hukum PT Jakarta, Jaksa Pengacara Negara pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat dan Advokat PERADI DKI Jakarta serta Advokat KAI DKI Jakarta. (Amris)