PANGKALPINANG – Sebagai bagian dari upaya pencegahan peredaran rokok ilegal, Kantor Bea Cukai Pangkalpinang melaksanakan kegiatan sosialisasi di Desa Pagarawan, Kecamatan Merawang, Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel).

Acara ini melibatkan narasumber dari Puskesmas Batu Rusa Dr Roy, Perangkat Desa, serta tokoh-tokoh masyarakat setempat.

Dalam sambutannya, Kepala Kantor Bea Cukai Pangkalpinang, yang diwakili oleh Harso Haryadi, menegaskan komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari dampak negatif rokok ilegal.

“Sosialisasi Gempur Rokok Ilegal adalah bagian dari langkah preventif yang kami ambil untuk menjaga kesehatan dan ekonomi masyarakat,” kata Harso.

Tim Bea Cukai memberikan pemahaman mendalam tentang cara mengenali rokok ilegal dan dampaknya melalui presentasi yang informatif.


“Kami tidak hanya bertindak sebagai penegak hukum, tetapi juga berperan aktif dalam memberikan edukasi kepada masyarakat. Melalui sinergi dengan instansi terkait dan partisipasi masyarakat, kami yakin peredaran rokok ilegal dapat ditekan,” tambahnya.

Dalam upaya menciptakan lingkungan yang bersih dari rokok ilegal, Bea Cukai Pangkalpinang mengajak masyarakat untuk turut berperan serta.

“Kami menghimbau agar masyarakat Desa Pagarawan tidak segan untuk melaporkan indikasi peredaran rokok ilegal ke kantor Bea Cukai terdekat. Keberhasilan operasi ini tidak hanya tanggung jawab kami, tetapi juga milik kita semua,” ungkap Harso.

Sosialisasi “Gempur Rokok Ilegal” di Desa Pagarawan bukan hanya sebagai tindakan pencegahan, melainkan juga sebagai bentuk sinergi antara Bea Cukai dan masyarakat dalam menjaga keamanan dan kesehatan bersama.

Oleh karena itu, Bea Cukai Pangkalpinang berharap kegiatan serupa dapat terus dilaksanakan di berbagai desa sebagai langkah konkret dalam memberantas rokok ilegal. (bai)

Loading