LANGSA – Bawaslu Kota Langsa mengadakan kegiatan mengenai barang dugaan pelanggaran Pemilu di Hotel Harmoni pada Selasa (19/12/2023). Marida Fitriani S.p.MP dari Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa menyatakan bahwa pengelolaan yang efektif atas barang-barang tersebut sangat penting dalam menangani pelanggaran, meskipun regulasi telah ada, tantangan implementasinya masih menjadi perhatian utama.
“Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017, Bawaslu dari berbagai tingkatan hingga PKD diberi mandat untuk menerima dan menindaklanjuti laporan terkait dugaan pelanggaran terhadap peraturan Pemilu, termasuk temuan atau laporan dengan berbagai jenis bukti, seperti surat, saksi, maupun barang bukti,” ungkapnya.
Dalam penanganan temuan dan laporan dugaan pelanggaran, dijelaskan bahwa regulasi khusus telah diatur dalam Perbawaslu Nomor 7 Tahun 2022, termasuk pengelolaan barang dugaan pelanggaran melalui Peraturan Bawaslu Nomor 19 Tahun 2023. Barang dugaan pelanggaran dijelaskan sebagai barang yang terkait secara langsung dengan dugaan pelanggaran Pemilu atau Pelanggaran Pemilihan dan diperlukan dalam investigasi di berbagai tingkatan Bawaslu.
Dalam agenda kegiatan tersebut, hadir jajaran Bawaslu, PKD, Sekretariat Bawaslu, dan Komisioner Bawaslu Kota Langsa Marida Fitriani S.p.MP Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa.
Kegiatan ini sebagai prioritas utama dalam menjaga integritas dan kelancaran Pemilu mendatang. (hi)