JAKARTA – Sidang lanjutan dengan agenda tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Azam Akhmad kembali digelar dan dibuka oleh Majelis Hakim yang diketuai Martin Ginting SH MH setelah mengetuk palunya pada Selasa (19/12/2023).
Dalam persidangan tersebut, Jaksa Azam Akhmad SH dari Kejaksaan Negeri Jakarta Barat mengatakan, dalam tuntutannya terdakwa Agatha Martina Setiawan melanggar pasal 374 KUHP dan pasal 372 KUHP.
“Terdakwa melakukan tindak pidana penggelapan uang, ditempat ia bekerja di Perusahaan PT. Trimaxindo Internasional Indonesia (PT. TII) sebesar lima milyar dua ratus empat puluh juta tiga belas ribu rupiah,” ujar Jaksa Azam di perdisangan pada Selasa (19/12/2023).
Terkait tuntutan itu, kata Jaksa Azam ada beberapa barang bukti seperti, satu bundel Rekening Koran atas nama PT. TII dan barang bukti setoran transferan bank BCA serta beberapa barang bukti lainnya seperti mobil warna biru tahun 2022 dan rumah yang dibeli dari hasil penggelapan ini. Sementara barang bukti tersebut disita oleh Polres Jakarta Barat, untuk penyelidikan lebih lanjutan terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU).
“Berdasarkan hal itu terdakwa secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan pertama Pasal 374 juncto Pasal 55 KUHP. Menuntut terdakwa selama 5 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani tahanan,” pungkas Jaksa Azam. (Amris).