PANGKALPINANG – Belasan Warga Binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang mendapatkan Remisi Khusus (RK) Hari Raya Natal Tahun 2023.
Hal ini terungkap saat digelarnya Upacara Penyerahan RK Hari Raya Natal di Ruang Gallery Lapas Narkotika Pangkalpinang, Senin (25/12/2023).
12 orang WB Lapas Narkotika Kelas IIA Pangkalpinang ini mendapatkan remisi selama satu bulan.
Kakanwil Kemenkumham Babel, Harun Sulianto saat memimpin upacara ini mengatakan bahwa momentum perayaan Natal Tahun 2023 ini menjadi kesempatan untuk membagikan kebahagiaan, cinta, dan perdamaian kepada sesama.
“Pemberian remisi ini bukan diberikan secara cuma-cuma oleh pemerintah, namun merupakan sebuah bentuk apresiasi dan penghargaan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan. Mereka telah bersungguh-sungguh mengikuti program-program pembinaan yang diselenggarakan oleh unit pelaksana teknis pemasyarakatan dengan baik dan terukur,” katanya membacakan Sambutan Menteri Hukum dan HAM RI.
Harun juga berpesan kepada seluruh WB agar selalu menunjukkan sikap dan perilaku yang lebih baik lagi dalam mengikuti seluruh tahapan, proses, kegiatan program pembinaan dimasa yang akan datang.
“Saya ucapkan selamat atas remisi tahun ini bagi seluruh Warga Binaan Pemasyarakatan di Lapas/Rutan/LPKA di seluruh Indonesia. Program pembinaan yang saudara jalani saat ini merupakan sebuah sarana untuk mendekatkan saudara kepada kehidupan masyarakat,” imbuhnya.
Maka dari itu, Kakanwil mengharapkan kepada seluruh WBP agar kedepan aturan hukum dan norma-norma yang berlaku di masyarakat, dapat terinternalisasi dalam diri dan menjadi bekal mental, spiritual dan sosial saat kembali ke masyarakat dikemudian hari.
“Jadilah insan dan pribadi yang baik, hiduplah dalam tata nilai kemasyarakatan yang baik, taat hukum, mulailah berkontribusi secara aktif dalam pembangunan untuk melanjutkan perjuangan hidup, kehidupan dan penghidupan sebagai warga negara, anak bangsa dan anggota masyarakat di lingkungan tempat tinggal saudara,” harap Harun. (bai)