PANGKALPINANG – Salah seorang owner atau pemilik toko obat dan pakan hewan di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), AC alias AA, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh penyidik Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kep. Babel terhitung sejak 1 Desember 2023 yang lalu.

HE alias AC diduga telah menjual obat dan pakan hewan yang diduga sudah kadaluarsa alias expired.

Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo saat dikonfirmasi media online ini membenarkan adanya pengungkapan kasus tersebut.

Memang benar, untuk penanganan perkara tersebut sekarang sudah masuk dalam tahap penyidikan dan yang diduga tersangkanya sudah dilakukan penahanan terhitung 1 Desember 2023,” ungkapnya usai Rilis Akhir Tahun di Gedung Tribrata Polda Babel, Jumat (29/12/2023).

Perkara yang kini menjerat AC sedang ditangani oleh Penyidik Subdit 1 Industri, Perdagangan dan Asuransi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Babel.


Kabar terbarunya, AC juga telah mengajukan proses perpanjangan penahanan kepada penyidik.

“Sekarang mengajukan perpanjangan penahanan,” terang Jojo Sutarjo.

Dalam kasus ini, menurut Perwira Melati Tiga ini, penyidik untuk sementara ini hanya menetapkan satu orang tersangka, yakni AC.

AC diduga telah melanggar Tindak Pidana Perlindungan Konsumen mengedarkan pakan, obat dan vitamin temak yang sudah kadaluarsa namun dijual kembali oleh Toko/Petshop.

“Untuk yang bersangkutan, kemarin temuannya, yaitu diduga sengaja menjual makanan hewan yang kadaluarsa. Adapun barang bukti yang diamankan dalam kasus ini sebanyak 41 Buah pcs vitamin burung, 171 buah koli, 3 kotak dan 197 pcs pakan kucing, 2 pcs pakan anjing, 2 dus obat hewan, 1 buah mesin press serta 1 lembar berita acara tanggal 15 mei 2023 barang yang sudah di stok tidak layak,” tegas Jojo.

Oleh karenanya, Kabid Humas menegaskan, AC dijerat telah melanggar Undang-undang (UU) Republik Indonesia No 88 Tahun 1999 tetang Perlindungan Konsumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 Ayat 1, yaitu Kejahatan Perlindungan Konsumen.

Dalam jeratan ini berbunyi “Pelaku usaha menawarkan, mempromosikan, mengiklankan suatu barang dan/atau jasa secara tidak benar, dan/atau seolah-olah barang tersebut dalam keadaan baik dan/atau baru”.

Sekedar diketahui, Personil Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Babel sempat mendatangi dan melakukan penggeledahan usai mendapat laporan di sebuah toko di Jalan Jenderal Sudirman Pangkalpinang sekitar pukul11.00 WIB, Selasa, 11 Juli 2023.

Parahnya lagi dalam penggeledahan ini, polisi menemukan obat dan pakan hewan yang sudah kadaluarsa dan diduga tanggal kadaluarsa tertera di produk digantikan.

Selanjutnya sebagai sampel, petugas membeli produk tersebut berdasarkan keterangan pengurus toko, produk obat dan pakan hewan tersebut berasal dari toko pusat mereka yang berada di salah satu kecamatan di Pangkalpinang.

Tak hanya itu, polisi juga bergerak mendatangi toko di salah satu kecamatan di Pangkalpinang dan melakukan klarifikasi dan pengecekan stok di gudang toko dengan temuan adanya produk obat hewan dan pakan hewan yang sudah kadaluarsa yang belum dimusnahkan serta diduga tanggal kadaluarsa diganti sehingga seolah-olah produk tersebut masih baik atau baru.

“Atas kejadian tersebut, penyidik telah mengamankan produk tersebut untuk dibawa ke Mapolda Babel dan meminta keterangan lebih lanjut kepada pengurus toko,” pungkas Jojo.

Saat mendatangi toko ini, sejumlah awak media beberapa waktu lalu sempat mengecek kebenaran informasi yang diterima terkait penjualan pakan, obat dan vitamin hewan yang sudah habis masa berlakunya di toko ini.

Namun sayangnya, barang-barang yang sudah expired ini sudah lenyap alias tak ditemukan lagi .

Begitupun dengan pengusaha toko ini saat dijumpai sejumlah reporter tak tampak ada di toko.

“Bosnya gak ada pak, jarang ke toko bosnya,” ungkap salah seorang karyawati toko.

Upaya untuk mendapati konfirmasi kepada pengusaha toko akuarium inipun selanjutnya dengan menghubungi langsung nomor kontak yang tertera di papan plang nama toko.

Berulang kali dihubungi, sayangnya nomor taibong yang tak asing lagi namanya dikenal di masyarakat Babel ini sama sekali tak merespon konfirmasi sejumlah awak media. (bai)

Loading