JAKARTA – Tim Tangkap Buron (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan yang dinahkodai Adi Mulyawan selaku Ketua Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan dibantu Kasi Intel Kejari Banyuasin Didi Aditya Rustanto serta anggota Polsek setempat berhasil mengamankan Terpidana Edi Hartato alias Tato yang merupakan DPO dari Kejari Banyuasin di Kecamatan Air Kumbang Kabupaten Banyuasin pada Kamis (4/1/2024).

Menurut Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel) Vanny Yulia Eka Sari, terpidana Edi Hartato alias Tato merupakan terpidana dalam Perkara Pengrusakan barang sebagaimana dalam pasal 406 ayat I KUHP. Dia dipidana dengan hukuman penjara selama 10 bulan dan sudah dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) kurang lebih selama dua tahun.

“Terpidana Edi Hartato alias Tato setelah diamankan langsung dibawa ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Terpidana akan segera diserahkan ke Kejari Banyuasin untuk segera di eksekusi ke Lapas Klas II Banyuasin untuk menjalani proses pidana sesuai dengan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht),” pungkasnya. (Amris)