JAKARTA – Perlakuan semena-mena yang dilakukan oknum pegawai Kejaksaan saat berlangsungnya Rapat Kerja Nasional (Rakernas) Kejaksaan Republik Indonesia di Hotel Aston Sentul Jawa Barat, pada Senin (8/1/2024), terkait pengusiran wartawan, mendapat perhatian khusus dari Ketua Bidang (Kabid) Media Online Forum Wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka), Muhammad Iskandar Zulkarnain SH.

Iskandar yang biasa disapa Pak De ini, sangat menyesalkan aksi pengusiran sejumlah wartawan yang dilakukan oknum tersebut. Karena menurutnya kerja jurnalis dilindungi undang-undang nomor 40 tahun 1999 tentang pers, dan penghalangan kerja jurnalistik diancam pidana penjara 2 tahun dan denda Rp500 juta sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) UU Pers.

“Apabila benar, kami sebagai insan jurnalis sangat menyayangkan sikap oknum tersebut. Sebab kerja jurnalistik dilindungi oleh undang-undang pers nomor 40 tahun 1999,” ucap Pak De yang juga jurnalis dari media online Beritabuana.co, pada Selasa (9/1/2024).


Lebih lanjut Pak De mengungkapkan bahwa wartawan yang tergabung dalam wadah forum wartawan Kejaksaan Agung (Forwaka) merupakan mitra Kejaksaan Agung. Sehingga kegiatan yang dilakukan pihak Kejagung, Forwaka kerap mendapat dukungan untuk menyebarkan informasi kepada masyarakat.

“Tetapi mengapa kegiatan Rakernas Kejaksaan saat ini terkesan eksklusif dari pemberitaan atau apakah karena acara dilakukan di hotel berbintang sehingga ada dugaan Kejagung alergi dengan keberadaan kami?,” tandasnya.

Terkait hal itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, (Kapuspenkum Kejagung) Ketut Sumedana menyatakan di grup Whatsaap Forwaka bahwa pihaknya tidak mengundang wartawan untuk acara Rakernas tersebut.

“Memang kami tidak mengundang media manapun untuk acara Rakernas dimaksud. Dengan alasan karena acara diadakan di Luar Jakarta dan keterbatasan tempat yang disediakan. Untuk efektivitas dan efisiensi maka kami buatkan rilis secara berkala sehingga akses informasi tetap kami berikan, terimakasih atas atensinya,” ujarnya pada Selasa (9/1/2024).

Insiden

Untuk diketahui, dalam pelaksanaan Rakernas, yang berlangsung di hotel Aston, Sentul, Jawa Barat tersebut, diwarnai dengan insiden pengusiran oleh seorang oknum pegawai kejaksaan kepada para jurnalis yang akan meliput kegiatan tersebut.

Peristiwa terjadi sekitar pukul 16.00 WIB saat itu, Amri dari Beritaglobal-indonesia.com bersama Sofyan dari matafakta.com dan Kuncir dari Dialog akan meliput kegiatan rakernas tersebut berjalan ke lobby hotel. Namun, tiba-tiba ada seorang pria menghampiri dan bertanya dari mana seraya berlalu menghubungi kamdal Kejaksaan.

Pria setengah baya tersebut bersama kamdal lantas memintanya agar meninggalkan lokasi rakernas tersebut. Alasannya, peserta rakenas tengah berkonsterasi dalam kegiatan itu.

Meskipun para pewarta itu telah menjelaskan identitas diri bahwa ia bersama sejumlah rekan wartawan merupakan anggota yang tergabung dalam forum wartawan kejaksaan agung (Forwaka).

“Saya sudah menjelaskan identitas diri kita bahwa kami adalah wartawan yang tergabung di Forwaka,” ujarnya, Senin (8/1/24) sore.

Tak berhenti disitu, setelah sejumlah wartawan hengkang dan menuju ruang parkir kendaraan, pria itu tetap mengikuti serta meminta bantuan pihak tentara agar memaksa wartawan segera perg meninggalkan hotel tersebut.

“Mohon maaf kami sudah diperintahkan bos untuk segera mengosongkan area ini,” tandas seorang pria berpakaian tentara tersebut. (Amris)

Loading