TOLI-TOLI – Polres Toli-toli berhasil menangkap seorang terduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu-sabu senilai Rp4,5 miliar pada Kamis (11/1/2024).
Kapolres Toli-toli AKBP Bambang Herkamto dalam keterangannya mengatakan tersangka pengedar sabu-sabu senilai Rp4,5 miliar yang diamankan tersebut adalah seorang laki-laki berinisial M (44) beralamat di Desa Salumpaga, Kecamatan Toli-toli Utara.
“Setelah melalui serangkaian kegiatan penyelidikan selama kurang lebih tiga minggu berdasarkan hasil laporan yang diterima, tim Satresnarkoba Polres Toli-toli menyimpulkan bahwa M yang tinggal di rumah kontrakan Jalan Mujahidin, Kecamatan Baolan telah melakukan peredaran narkotika jenis sabu,” ungkap Kapolres saat konferensi pers di Mapolres Tolitoli, Senin (15/1/2024).
Dijelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan tersebut, aparat kepolisian kemudian melakukan penangkapan terhadap M di sekitar RSUD Toli-toli pada pukul 13.00 WITA, yang selanjutnya dibawa ke rumahnya yang beralamat di Desa Salumpaga untuk dilakukan penggeledahan.
Dari hasil penggeledahan, tim Satresnarkoba Polres Toli-toli berhasil menyita barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sekitar 3 kilogram dan satu unit handphone Nokia.
“Setelah dilakukan penggeledahan dan olah tempat kejadian perkara (TKP) dilakukan, pelaku diamankan ke Mapolres Toli-toli untuk menjalani proses hukum,” ujarnya.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Dengan ancaman pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 12 tahun. Pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliar rupiah.
“Dengan keberhasilan penangkapan pengedar narkotika jenis sabu-sabu yang bernilai sekitar Rp4,5 miliar itu, maka sebanyak 30 ribu orang anak bangsa berhasil diselamatkan,” pungkasnya .(rsd)