PANGKALPINANG – IR alias WA (32) kembali diamankan Tim 1 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung saat berada di rumahnya di Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah, Minggu dini hari, 14 Januari 2024.

Pasalnya, pemuda diduga asal Kecamatan Belinyu, Kabupaten Bangka ini kembali melakukan pencurian dengan pemberatan (Curat) di Desa Mangkol, Kecamatan Pangkalan Baru, Kabupaten Bangka Tengah.

Padahal, WA yang merupakan residivis atas kasus yang sama ini baru menjalani hukuman pada 2021 lalu.


Hal ini disampaikan oleh Kabid Humas Polda Bangka Belitung, Kombes Pol Jojo Sutarjo dalam keterangannya, Selasa (16/1/2024).

Ia mengungkapkan bahwa, pengungkapan kasus tersebut berawal dari Tim Jatanras Ditreskrimum Polda Babel mendapati informasi adanya laporan tindak pidana pencurian yang terjadi di sebuah rumah di Desa Mangkol pada Desember tahun lalu.

Dari kejadian itu, korban mengalami kehilangan 1 unit Handphone, surat-surat berharga dan sejumlah uang dengan kerugian kurang lebih 3,2 juta rupiah.

“Setelah diselidiki, Tim mendapati informasi terkait pelaku pencurian yang diketahui adalah WA,” ungkap Jojo.

Selanjutnya, petugas menginterogasi terduga pelaku Curat ini dan WA mengakui bahwa benar telah mencuri 1 unit handphone dan tas yang berisi surat-surat berharga di lokasi kejadian.

“Modus pelaku sendiri mencari rumah yang ada di seputaran tempat tinggalnya, kemudian masuk ke rumah korban melalui pintu bagian belakang yang tidak terkunci dan masuk dengan cara mendorong pintu,” terang Jojo.

Kabid Humas menambahkan, terduga pelaku menjual hasil curiannya dan menggunakan uang tersebut untuk keperluan sehari-hari usai mengambil barang milik korban.

Tak hanya itu saja, surat-surat berharga seperti STNK motor dan mobil yang diambil oleh terduga pelaku dan disimpan di dalam rumahnya.

“Pelaku dan barang bukti saat ini sudah diserahkan ke penyidik Polsek Pangkalan Baru Polresta Pangkalpinang guna proses penyidikan lebih lanjut,” pungkas Jojo. (bai)

Loading