MINAHASA – Dengan dasar laporan No. 018/025-05/LP/APBN DANA DESA PARENTEK/INAKOR/2023. yang di layangkan kepada Inspektorat Kabupaten Minahasa pada 1 Desember 2023 tim INAKOR Minahasa menyambangi kantor pengawas internal Kabupaten Minahasa tersebut.

Kepada awak media, Darwin Najoan selaku Ketua DPD Lsm INAKOR Minahasa pada Jumat (19/1/2024), menyampaikan adanya beberapa kecurigaan dan dugaan, pada pembangunan di desa Parentek Kecamatan Lembean Timur Kabupaten Minahasa pada Tahun Anggaran (TA) 2018 sampai 2022 tahap 1, contohnya pada tahun 2019 tahap 1 di anggarkan Rp. 124.800.000 untuk pembangunan/rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH), namun pada tahun yang sama dan tahap yang sama ada pembangunan selokan /parit dengan anggaran sama persis yaitu Rp. 124.800.000.

Pria kelahiran tahun 1986 ini menyampaikan ada beberapa dugaan yang sudah tertuang dalam laporan tersebut, dan ini yang menjadi dasar LSM INAKOR Minahasa meminta kepada Inspektorat Kabupaten Minahasa untuk segera meng’Audit dana desa Parentek TA 2018 sampai 2022.

“Sudah saya minta tadi, dan mereka Inspektorat dalam waktu dekat ini akan lakukan audit, pesan saya lakukan saja sesuai prosedur berdasarkan tugas dan fungsi. tidak usah ambil pusing bila ada pihak pihak yang coba mengintervensi, memang saya ada informasi dari tim di lapangan di duga ada oknum yang coba ikut campur untuk “mengamankan”, kami Lsm INAKOR sementara investigasi kebenarannya, apabila benar dan ada buktinya pasti kami akan buka ke publik,” tegas Darwin.

Terkonfirmasi Inspektur Pembantu (IRBAN) Investigasi Nofry Sendoh S.Sos.M.si menyampaikan, bahwa benar bahwa teman teman dari Lsm INAKOR Minahasa melaporkan tertanggal 1 Desember 2023.

“Akan segera kita audit, kemudian kita kaji dan akan berkoodinasi dengan APH, hasilnya pasti kita sampaikan kepada pelapor dalam hal ini Lsm INAKOR Minahasa,” tutup Sendoh.

(Noval).