banner 728x250

Polisi Tangkap Pelaku Kasus Pencabulan Anak Dibawah Umur

TOLI-TOLI – Kasihumas Polres Tolitoli Iptu Budi Atmojo dalam Keterangan Persnya pada Jumat 25 Januari 2024 mengatakan, tersangka Pelaku Kasus Pencabulan Anak dibawah umur seorang laki-laki berinisial (MC) alias AAN dan telah dilakukan penahanan sejak tgl 10 Januari 2024 di tahanan Mapolres Tolitoli.

Diungkapkan Kasihumas, hal ini terjadi pada Bulan Agustus 2023 pada malam hari di Dusun II Abato Desa Oyom Kec Lampasio.Kab Tolitoli dan adanya seorang pelapor berinisial RAS.

“Sesuai dengan Laporan Polisi Nomor:LP/B/07/l/2024/SPKT/Res Tolitoli/Polda Sulteng Tanggal 09 Januari 2024. Dan Surat Perintah Penyidikan Nomor SP sidik /02/I/2024/Reskrim Tanggal 10 Januari 2024 dan Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan(SPDP)Nomor SPDP / 02/I/2024.Reskrim Tanggal 12 Januari 2024,” ungkap Kasihumas.

“Barang bukti yang disita dari Pihak Korban Perempuan berinisial (SF) alias Sahra terdiri dari 1 lembar daster lengan pendek 1 lembar celana dalam dan 1 buah Bh,” terangnya.

Kasihumas Polres Tolitoli menjelaskan, bahwa tersangka kasus Pencabulan Anak dibawa umur ini masih dalam tahap pemeriksaan di Mapolres Tolitoli.

“Pasal yang disangkakan terhadap pelaku sesuai dengan Undang- Undang Perlindungan Anak, diancaman dengan hukuman kurungan Pidana paling singkat 5 Tahun Penjara dan Paling lama 15 Tahun Penjara,” tegasnya. (Rsd)

 

banner 728x250