JAKARTA – Sehubungan dengan berita pencabutan permohonan praperadilan atas nama pemohon Komjen Pol. Firli Bahuri, humas yang juga hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Djuyamto mengeluarkan press release pada Jumat (26/1/2024).
Menurutnya, pertama bahwa hakim praperadilan yang memeriksa perkara praperadilan tersebut, belum menerima surat permohonan pencabutan.
Kedua, bahwa sidang pertama perkara praperadilan tersebut akan dilaksanakan pada hari Selasa tanggal 30 Januari 2024.
Ketiga, bahwa jika benar ada surat permohonan pencabutan praperadilan dan telah diterima oleh hakim praperadilan dimaksud. Maka surat permohonan tersebut akan dibacakan oleh hakim di depan persidangan pada sidang pertama hari Selasa 30 Januari 2024. (Amris)