BANTAENG – Menjadi anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus mempunyai sikap netralitas sebagai penyelenggara.
Netralitas yang dimaksud bukan sekedar ikut berkampanye melainkan netralitas bersosial media juga.
Hal ini diungkapkan Ketua PPS Kelurahan Pallantikang, Kecamatan Bantaeng saat melaksanakan Bimbingan Teknis (Bimtek) KPPS.
Bimtek yang turut dihadiri oleh Ramli Kahar selaku Komisioner KPU Kabupaten Bantaeng ini dilaksanakan selama tiga (3) hari berturut-turut dimulai dari Sabtu tanggal 27/01/2024 dan berakhir hari ini Senin 29/01/2024.
Saat membuka Bimtek KPPS gelombang ketiga, Ketua PPS Kelurahan Pallantikang Yuyun Asmaningsih dalam arahannya mengatakan status teman-teman KPPS saat ini tidak lagi berstatus sebagai warga sipil biasa melainkan penyelenggara pemilu.
“Jaga Sikapta agar terhindar dari pelanggaran sebagai penyelenggara Pemilu,” tegas Yuyun.
Sementara itu Ramli Kahar Komisioner Divisi Teknis KPU Bantaeng yang hadir sebagai narasumber pada bimbingan teknis itu mengungkapkan bahwa seluruh proses dan tahapan ditentukan pada tanggal 14 Februari 2024.
Ia menambahkan Bapak/Ibu telah Sah menjadi bagian dari KPU RI dan telah Sah menjadi bagian dari KPU Kabupaten Bantaeng, Ucap Ramli Kahar.
Olehnya itu, ujar Ramli Kahar dengan telah di ambilnya sumpah dan janjinya pada tanggal 25 Januari kemarin, tentunya kita sudah terikat oleh norma Hukum dan norma-norma lainnya yang mengikat kita sebagai penyelenggara.
Pada kesempatan itu dia menitipkan 3 poin penting yang perlu di pahami oleh penyelenggara, pertama Non partisan,atau tidak boleh berpihak pada salah satu partai tertentu, Kedua, Tidak berpihak pada terhadap golongan tertentu entah itu keluarga ataupun teman dekat, dan yang ketiga, Cakap dalam bekerja.
Selanjutnya ketua PPS memberikan pemahaman terkait warna kertas surat suara, bimbingan teknis simulasi perhitungan suara, rekap suara dan diakhir kegiatan seluruh anggota KPPS serta anggota PPS melakukan foto bersama. ( ta)