SIGI – Polres Sigi melalui Polsek Palolo melaksanakan Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (K2YD) dengan melakukan razia minuman keras (miras) di wilayah hukum Polsek Palolo, yang dipimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Palolo Ipda Rony Setiawan S., S.H. Senin (29/01/2024) sore.
Saat ditemui Kapolres Sigi melalui PLH. Kasihumas Iptu Nuim Hayat, S.H. mengatakan bahwa razia penyakit masyarakat dilaksanakan dalam rangka mencegah gangguan keamanan terutama selama momen Pemilu 2024.
“Kagiatan razia ini kita fokuskan kepada masyarakat yang masih kedapatan menjual ataupun membeli minuman keras,” jelas Iptu Nuim.
Lanjut, Iptu Nuim menambahkan untuk barang bukti yang diamankan adalah 2 jeriken miras jenis Saguer siap jual sebanyak 70 liter.
“Dari kegiatan tersebut, anggota berhasil mengamankan salah seorang warga Desa Uerani, Palolo, berinisial DN (25) yang menjual miras, kemudian melakukan penyitaan 70 liter Saguer,” ujarnya.
“Untuk barang bukti miras tersebut telah diamankan di Polsek Palolo, sedangkan untuk pemilik miras kami buatkan surat pernyataan dengan penekanan untuk tidak lagi menjual minuman keras,” terang Iptu Nuim.
“Kami tetap menghimbau masyarakat agar tidak memproduksi, menjual, mengkonsumsi minuman keras ataupun pesta minuman keras, karena dapat memberikan pengaruh buruk bagi diri sendiri maupun kamtibmas secara umum apalagi saat ini masih dalam momen kampanye Pemilu 2024,” imbaunya.
(Jamal/Humas Polres Sigi)