PALU – Tim penyidik Polresta Palu menggelar rekonstruksi dugaan penganiayaan berakibat meninggal dunia, atas korban Slamet Putra, pengidap disabilitas, oleh tersangka Moh.Takdir, Penganiayaan tersebut terjadi, di Jalan Setia Budi, Kota Palu Rabu (27/12/2023) silam.
Dalam adegan rekonstruksi tersebut tersangka Moh.Takdir memperagakan 33 adegan, penganiayaan menyebabkan kematian bagi Slamet diperagakan pada adegan 28. Selasa (30/01/2024).
Tersangka mengayunkan parang dipegangnya lebih dari sekali ke punggung belakang korbannya.
Wakasat Reskrim Polresta Palu Alexander menjelaskan,dalam pelaksanaan rekonstruksi penganiayaan tersebut menghadirkan 11 orang saksi.
“Dari 11 orang saksi tersebut kata dia, hanya saksi 4,3 dan saksi 5 hadir di TKP, saksi lainnya tidak berada di tempat kejadian perkara (TKP),” tutur Alexander usai pelaksanaan rekonstruksi di ruang kerjanya turut didampingi Kanit 2 Ipda Andi Rampewali
Ia menuturkan, dalam rekonstruksi peragaan adegan, tersangka melakukan penganiayaan di adegan 28.
“Tersangka melakukan eksekusi di adegan ke 28,tersangka membacok punggung korban dengan parang lebih dari satu kali,” ucapnya.
Ia mengatakan, sedangkan motif tersangka melakukan penganiayaan, ada kejengkelan terhadap korban sebab sering menggangu keluarga paman tersangka sedang berjualan di warung.
“Gangguan tersebut berupa ancaman terhadap karyawan warung dengan parang,mau membakar warung dengan bahasa isyarat,” katanya.
Ia mengatakan ,atas perbuatan tersangka disangkakan pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dan subsider pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Koordinator Lembaga Bantuan Hukum Tepi Barat (Lebah TB) mendampingi keluarga korban Rukly Chahyadi menjelaskan, dari hasil rekonstruksi tersangka melakukan penganiayaan dilakukan.
Adapun terkait pasal didakwakan kepada tersangka atas perbuatannya sebut dia, kita kembalikan kepada jaksa penuntut umum (JPU).
“Mudah-mudahan keadilan, seadil-adilnya, keluarga berharap tuntutan maksimal atas perbuatannya,” ucapnya.
Ia menyebutkan, dari 33 adegan diperagakan pada rekonstruksi semua sesuai berita acara pemeriksaan dan saksi-saksi.
Atas peristiwa kematian tersebut, kata dia, keluarga korban terpukul, olehnya keluarga korban meminta perlindungan dari sahabat saksi dan korban Palu dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Selain meminta perlindungan LPSK kata dia, pihaknya juga mengajukan restitusi,bukan soal nilai nominal materinya, tapi ada nilai-nilai harus digantikan atas perbuatan tersangka tindak pidana.
“Semoga dari LPSK bisa menerima pengajuan restitusi tersebut, sebab sedang berproses,” ujarnya.
Sementara kuasa hukum tersangka Abdul Haris Dg Nappa tidak terlalu banyak memberikan komentar.
“Semua adegan rekonstruksi didasarkan atas BAP dan saksi-saksi, untuk selanjutnya nanti di persidangan,” kata dia singkat. (Jamal)