JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) melakukan sosialisasi aplikasi e-Berpadu melalui Forum Group Discussion (FGD). Tujuannya untuk meningkatkan kinerja para Hakim, Panitra Pengganti dan Juru Sita pada Rabu (31/1/2024).
Sosialisasi tersebut di buka oleh Wakil Ketua (WKPN Jakpus), Muhammad Arif Nuryanta dan dihadiri oleh Bustamin dan Riskiansyah dari Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung (MA) sebagai narasumber serta seluruh Hakim, Panitera Pengganti dan Juru Sita di PN Jakpus.
Menurut Humas PN Jakpus, Zulkifli Atjo sosialisasi tersebut bertujuan untuk meningkatkan kinerja para Hakim, PP dan Juru Sita dalam penanganan perkara tindak pidana umum dan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
“E-Berpadu pada intinya memberikan kemudahan bagi Hakim dan Panitera dalam penyelesaian perkara pidana umum maupun tipikor,” Kata Zulkifli di PN Jakpus.
Salah satu narasumber, Bustamin mengatakan, aplikasi e-Berpadu akan terus mengalami pengembangan seiring berjalannya waktu. Sementara disisi lain, proses memeriksa dan memutus perkara harus terus berjalan.
“Kami berharap kolaborasi antara Hakim, staf Pengadilan, tim teknologi informasi dan semua pihak dalam proses revitalisasi implementasi aplikasi e-Berpadu dengan secara aktif memberikan masukan dan mencari solusi dalam hal terjadi kendala-kendala dalam aplikasi,” ujar Bustamin.
Sementara itu, Riskiansyah mengatakan, monitoring dan evaluasi implementasi aplikasi e-Berpadu akan dilakukan setiap bulan.
Kendati demikian, pembinaan juga akan terus dilakukan guna memastikan para Hakim, PP dan Juru Sita memahami penggunaan aplikasi e-Berpadu dengan efektif.
“Pembinaan dan pelatihan akan dilakukan untuk memastikan Hakim, Panitera Pengganti dan Juru Sita memahami perubahan yang terjadi dan dapat menggunakan aplikasi e-Berpadu dengan efektif,” pungkasnya. (Amris)