PALU – Kepala Kepolisian Resor Kota (Kapolresta) Palu, mengimbau kepada masyarakat untuk melakukan pengurusan Surat Izin Mengemudi (SIM) dengan mematuhi prosedur dan mekanisme yang berlaku sesuai peraturan.
Kapolresta Palu, Kombes Pol. Barliansyah, S.I.K, M.H, dalam keterangan tertulisnya, Kamis 1 Februari 2024, menekankan pentingnya masyarakat tidak menggunakan calo atau perantara saat melakukan pengurusan SIM baik kelas A maupun C. Ia menegaskan bahwa seluruh proses pengurusan SIM melalui jalur resmi tidak sulit, cukup mudah, dan cepat.
Juga bagi warga yang akan memohon membuat SIM Baru atau perpanjangan, juga melengkapi persyaratan berupa surat keterangan psikologi dan kesehatan sesuai perpol No. 5 Tahun 2021, yang mana sudah ada pihak ke-3 yang di tunjuk oleh POLRI
“Kami sangat mengharapkan kepada masyarakat agar dalam melakukan pengurusan SIM dengan mengikuti prosedur dan mekanisme yang berlaku sesuai dengan peraturan,” kata Kombes Pol. Barliansyah di Palu, Kamis.
Ia juga memperingatkan pemohon SIM untuk tidak menggunakan jasa perantara karena hal tersebut hanya akan memberatkan masyarakat dan menguntungkan calo yang mencari keuntungan semata.
Kombes Pol Barliansyah juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemui oknum Polri atau calo yang menawarkan bantuan dalam pengurusan SIM, terutama jika ada permintaan imbalan atau bayaran yang tidak sesuai aturan.
“Dalam proses pembuatan SIM, tidak ada istilah kata ribet ketika seluruh prosedurnya diikuti dengan baik, dan apabila ada anggota saya yang meminta imbalan, segera laporkan,” tegasnya.
“Apabila masyarakat mengalami kesulitan dalam pengurusan SIM, mereka dapat bertanya langsung kepada petugas yang berada di tempat,” tutupnya.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 60 tahun 2016, tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk SIM A dan A Umum, SIM B1 dan B Umum, serta SIM B2 dan B Umum adalah sebesar Rp120 ribu untuk pembuatan baru.
Sementara itu, biaya perpanjangan adalah Rp80 ribu. Untuk SIM C, tarif pembuatan baru adalah Rp100 ribu, dan biaya perpanjangan adalah Rp75 ribu. (Jamal)