banner 728x250

Kejati Banten Tahan Tersangka Korupsi Judi Online

JAKARTA – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten akhirnya menahan seorang tersangka berinisial R selaku mantan Supervisor Operasional Bank Himbara KCP Malingping, terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penyimpangan dalam penatakelolaan ruang khasanah atau brankas di Bank Himbara KCP Malingping, pada tahun 2022, Senin (5/2/2023).

Menurut Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna tersangka R selaku Supervisor Operasional pada Bank Himbara Kantor Cabang Pembantu (KCP) Malingping Kabupaten Lebak diduga telah melakukan fraud dalam kurun waktu Februari 2022 sampai dengan September 2022 di Bank Himbara KCP Malingping, Kabupaten Lebak dengan cara memanfaatkan celah pintu lemari besi penyimpanan uang yang tidak dikunci oleh angka kombinasi.

“Dengan memanfaatkan adanya celah pintu lemari besi yang tidak dikunci setiap harinya. Tersangka R mengambil uang tunai dari lemari besi pada sore/malam hari atau pada saat karyawan sudah pulang. Tersangka R keluar dari ruang khasanah dengan membawa uang tersebut menuju meja SPV lalu uang dimasukkan ke dalam tas Tersangka,” ujarnya dalam siaran pers pada Selasa (6/2/2024).

Lebih lanjut, Rangga mengungkapkan bahwa agar fisik uang kas jumlahnya sama dengan jumlah uang menurut sistem saat akan dilakukan penghitungan uang kas, maka Tersangka R melakukan penginputan fiktif pada Rekening Balancing System (RBS), seolah-olah terjadi pengeluaran uang kas khasanah untuk keperluan tambah modal Teller 09, padahal faktanya tidak demikian.

“Akibat perbuatan Tersangka, salah satu Bank Himbara tersebut mengalami kerugian sebesar Rp.6.179.897.200,00,” ungkap Rangga seraya mengatakan ironisnya, uang hasil tindak pidana tersebut dipergunakan tersangka R untuk judi online, dan untuk membayar hutang-hutangnya.

Adapun pasal yang disangkakan kepada tersangka R dalam perkara Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dan diancam dengan Pidana menurut Pasal 2, Pasal 3 UU RI No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan penahanan tersangka R, kata Rangga untuk kepentingan Penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Tingkat Penyidikan Kepala Kejaksaan Tinggi Banten Nomor : PRINT-88/M.6.5/Fd.1/02/2024 tanggal 5 Febuari 2024 dan dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang selama 20 hari terhitung sejak tanggal 05 febuari 2024 sampai dengan 25 Febuari 2024.

“Bahwa dalam perkara tersebut, tim penyidik Kejati Banten telah melakukan pemeriksaan terhadap delapan orang saksi dari internal bank tersebut,” pungkasnya. (Amris)

banner 728x250