PANGKALPINANG – Sebanyak 72 butir pil diduga ekstasi (extacy) dengan berat bruto 19.36 gram berhasil diamankan oleh Tim Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepulauan Bangka Belitung.
Tak hanya itu saja, polisi juga menyita empat paket plastik besar, satu paket plastik sedang, tujuh paket plastik kecil diduga narkotika jenis sabu seberat 30.97 gram, satu timbangan, handphone dan amunisi hingga satu pucuk senjata api (senpi) rakitan.
Demikian diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo dalam keterangannya, Rabu (7/2/2024).
Ia mengungkapkan bahwa barang bukti (BB) tersebut diamankan dari kediaman terduga pelaku, yakni RA (49) warga Toboali Kabupaten Bangka Selatan.
Pria ini ditangkap berikut BB, Jumat siang (2/2).
“Saat digeledah, dari tangan pelaku juga diamankan 1 pucuk senjata api rakitan bentuk revolver dan 4 butir amunisi kaliber 5,56 mm,” ungkapnya.
Pengungkapan kasus tersebut, lanjut Kombes Pol Jojo Sutarjo, usai pihaknya mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kabupaten Bangka Selatan.
Selanjutnya, Tim bergerak dan langsung melakukan penyelidikan untuk memastikan informasi terkait hal tersebut.
“Kami dari pihak Kepolisian berterimakasih kepada masyarakat. Tentunya, informasi yang didapatkan ini sangat membantu keberhasilan kami dalam memberantas peredaran narkoba,” katanya.
Lebih lanjut Eks Kapolres Belitung Timur (Beltim) ini menyebut bahwa saat ini, pelaku berikut barang bukti narkoba dan satu pucuk senpi rakitan langsung dibawa ke Mapolda untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk kepemilikan narkoba, pelaku dijerat Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Sementara, kepemilikan senpi rakitan berikut amunisi, pelaku akan dikenakan Pasal 1 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951,” pungkas Jojo. (bai)