ACEH TIMUR – Berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh Kejaksaan, Penyidik Satuan Lalulintas Polres Aceh Timur Polda Aceh pada hari Selasa, (06/02/2024) sore melimpahkan tersangka TA dan barang bukti 1 (satu) unit sepeda motor dan 1 (satu) unit mobil Isuzu Panther dalam kasus kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
Tersangka TA dilimpahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait peristiwa kecelakaan yang terjadi pada hari Kamis, (09/11/2023) di Jalan Medan – Banda Aceh, Desa Alue Nibong, Kecamatan Peureulak.
Dari peristiwa ini seorang pelajar pengendara sepeda motor warga Peureulak Timur meninggal dunia akibat tertabrak mobil yang dikemudikan oleh TA.
Kapolres Aceh Timur AKBP Nova Suryandaru, S.I.K. melalui Kanit Gakkum Ipda Safwadinur S.H.,M.H mengatakan, dengan dilaksanakannya pelimpahan Berkas Perkara, tersangka dan barang bukti kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) maka proses penyidikan pada penyidik telah selesai yang selanjutnya seluruh tanggung jawab tersangka berikut barang bukti akan berada di Kejaksaan Negeri Aceh Timur menunggu proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Penyidik Gakkum Sat lantas Polres Aceh Timur selalu berupaya secara maksimal dalam melakukan upaya penyidikan kasus laka lantas,” ujar Safwadi.
Menurutnya, hal ini agar proses penyidikan dan pemberkasan kasus laka lantas dapat dilakukan secara cepat dan tepat tanpa mengurangi hak-hak tersangka.
“Disamping itu penyidik juga selalu berkoordinasi dengan JPU sehingga berkas perkara kasus Laka lantas dapat segera diselesaikan,” terang Safwadi. (Hasan Basri Maken)