PALU – Penyidik kejaksaan tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan pelimpahan tahap II berkas perkara dugaan korupsi anggaran di Internasional Publication and Collaborative Center (IPCC) Universitas Tadulako (Untad), kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Pelimpahan tahap II tersangka bersama barang bukti tersebut dilakukan usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Kasipenkum Kejati Sulteng Abdul Haris Kiay., S.H.,M.H., mengatakan, pihaknya sudah melakukan Tahap II, penyerahan tersangka dan barang bukti dugaan korupsi anggaran IPCC Untad, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rabu (7/2/2024) kemarin.
Ia menjelaskan, adapun tersangka diserahkan mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad), MB dan seorang dosen, TB, beserta barang bukti sebanyak 316 item.
“Tersangka diserahkan mantan Rektor Universitas Tadulako (Untad), MB selaku penanggung jawab teknis IPCC Untad dan seorang dosen, TB, sebagai koordinator IPCC Untad,” jelas Haris, Kamis (8/2/2024).
Ia menyebutkan, selain menyerahkan tersangka juga diserahkan barang bukti sebanyak 316 item diantarannya dokumen berupa surat sertifikat tanah dan lainnya.
Ia menjelaskan dalam kasus dugaan korupsi tersebut terjadi penyalahgunaan pengelolaan anggaran IPCC Untad tidak sesuai peruntukannya/fiktif dan di pergunakan untuk keperluan pribadi.
“Hasil auditor independen diduga merugikan keuangan negara senilai Rp4,7 miliar dari total kerugian Rp6.473.585.513,58, dikurangi telah dikembalikan tersangka Rp1,7 miliar,” tuturnya.
Ia mengatakan, para tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi melanggar pasal 2 Juncto pasal 18 dan subsider pasal 3 Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 55 ayat (1) ke I Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Selanjutnya ucap dia, dalam waktu dekat berkas perkaranya segera di limpahkan ke Pengadilan Negeri Kelas 1 A PHI/Tipikor/Palu.
“Sebelum habis masa penahanannya 20 hari kedepan mulai hari ini Rabu (7/2/2024) sampai Senin (26/2/2024),” pungkasnya. (Jamal)