TOLITOLI – Kasihumas Polres Tolitoli Iptu A Budi Atmojo mengungkapkan dalam keterangan Persnya kepada wartawan pada Jumat (16/02/2024) pukul 12.30 Wita, bahwa Tim Satres Narkoba yang dipimpin langsung KBO Satres Narkoba Iptu Sutiman bergerak cepat melakukan penangkapan terhadap tersangka seorang laki-laki berinisial MF alias FI (25) dirumah tempat tinggalnya di Desa Buntuna, Kec Baolan, Kab Tolitoli pada 4 Pebruari 2024.
Dijelaskannya, pada saat penangkapan tersangka MF tanpa perlawanan, saat itu juga Polisi langsung melakukan penggeledahan disalah satu kamar tidur tersangka.
“Dari hasil penggeledahan Polisi menemukan berupa bukti.Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 20.09 gram,” jelas Kasihumas.
Berdasarkan hasil penyelidikan, lanjut dia, tersangka telah mengakui bahwa barang tersebut diambil dari seorang laki-laki berinisial AC alias A yang berdomisili di Kab Parigi Moutong, atas petunjuk atau perintah dari saudara ZU alias Z.
“Tersangka MF lansung menuju ke Desa Sigenti, Kab Parimo dengan mengendarai kendaraan roda dua yakni Honda Beat. Rencananya barang haram tersebut akan di edarkan di Kab Tolitoli dan Kab Buol. Berupa barang bukti yang diamankan,” ungkapnya.
Kasihumas menambahkan, tersangka dan barang bukti berupa 24 plstik klip narkotika jenis sabu Seberat 20.09 gram, satu buah timbangan digital, satu buah Handphone dan satu unit Sepeda Motor Honda Beat telah di amankan di Mapolres Tolitoli. untuk proses lebih lanjut.
“Pasal yang disangkakan terhada tersanka yakni Pasal 112 dan Pasal 114 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” pungkasnya.( Rsyd)