banner 728x250

10 Petinggi PT Timah Dicecar Kejagung Lagi, 11 Orang Sudah Ditetapkan sebagai Tersangka

PANGKALPINANG – Pasca RL ditetapkan sebagai tersangka ke-11 dan langsung ditahan, Senin sore (19/2), perkara dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, kian memanas.

Pasalnya, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) kembali merilis setidaknya ada 10 orang petinggi PT Timah Tbk yang kembali menjalani pemeriksaan dihari yang sama.

Ke- 11 orang ini, diantaranya :
1. AH selaku pihak swasta.
2. EZS selaku Karyawan Unit Metalurgi PT Timah Tbk tahun 2017.
3. AS selaku General Manager Produksi Bangka PT Timah Tbk.
4. AS selaku Kepala Divisi Akuntansi PT Timah Tbk periode September 2017 s/d Oktober 2019.
5. W selaku Kepala Unit Operasi Produksi Kundur.
6. D selaku Karyawan PT Timah Tbk Staf Asisten Vice President Divisi SDM sejak 1 November 2023 (sebelumnya Kepala Bidang Perizinan dan Pelaporan (P2P) PT Timah Tbk tahun 2017 s/d 2019.
7. P selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk tahun 2017.
8. NBP selaku Kepala Bidang Perencanaan Pengolahan tahun 2015 s/d 2017.
9. KKS selaku Wakil Kepala Unit Metalurgi PT Timah Tbk di Muntok/Kepala Peleburan dan Pemurnian Unit Metalurgi Muntok tahun 2017 s/d Januari 2019.
10. AUB selaku Sekretaris PT Timah Tbk sejak Mei 2021 s/d sekarang.
11. MIS selaku ICT Assistant Manager Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) periode 2017 s/d 2019.

Demikian diungkapkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana dalam keterangan resminya, Senin malam.

”Adapun sebelas orang saksi tersebut diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015 s/d 2022 atas nama tersangka TN alias AN dan kawan-kawan,” ungkapnya.

Tak hanya itu, Ketut juga menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan General Manager PT TIN, RL, sebagai tersangka ke-11 kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

RL langsung ditahan di Rutan Pondok Bambu, sedangkan Kejagung sudah memeriksa 130 saksi dalam kasus ini.

Dalam perkara ini, RL berperan menandatangani kontrak kerja sama yang dibuat bersama-sama dengan tersangka MRPT dan tersangka EE dari PT Timah.

RL disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 11 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 Ke-1 KUHP.

Dengan begitu, total ada 11 tersangka dalam kasus ini. Berikut rinciannya:

1. SG alias AW selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
2. MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3. HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP (perusahaan milik Tersangka TN alias AN)
4. MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk tahun 2016-2021.
5. EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk tahun 2017-2018.
6. BY selaku Mantan Komisaris CV VIP
7. RI selaku Direktur Utama PT SBS
8. TN selaku beneficial ownership CV VIP dan PT MCN
9. AA selaku Manajer Operasional tambang CV VIP
10. TT, Tersangka perintangan penyidikan perkara
11. RL, General Manager PT TIN. (bai)

banner 728x250