JAKARTA – Untuk perlindungan jaminan sosial tenaga kerja serta manfaat di setiap program BPJS Ketenagakerjaan, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan bertemu dengan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejaro) Jakarta Pusat (Jakpus) dan Jaksa Pengacara Negara (JPN).
Menurut Kepala Seksi (Kasi) Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejari Jakpus dalam pertemuan tersebut pihaknya melakukan sinergitas dengan para stake holder, agar dapat memaksimalkan potensi pemasukan bagi BPJS.
“Sinergitas para stake holder dapat memaksimalkan potensi pemasukan bagi nojs kes,” ujarnya kepada Beritaglobal-indonesia.com via Whatsaap di Jakarta pada Selasa (20/2/2023).
Sementara itu, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Jakarta Kebon Sirih, Muhyiddin DJ atau yang biasa disapa Indhy, menyatakan BPJS Ketenagakerjaan berusaha melaksanakan amanat undang-undang untuk melindungi seluruh tenaga kerja di wilayahnya.
Berdasarkan hal itu, BPJS Ketenagakerjaan akan menyerahkan surat kuasa khusus kepada Kejari Jakarta Pusat melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
“Tugas utamanya untuk melaksanakan proses hukum bagi badan usaha nakal yang tidak mendaftarkan tenaga kerjanya, menunggak iuran dan tidak mengikuti seluruh program BPJS Ketenagakerjaan,” ungkapnya.
Indhy menjelaskan pertemuan itu telah digelar pada 5 February lalu. Dengan adanya pertemuan ini, diharapkan agar dapat lebih meningkatkan koordinasi serta sinergitas antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat kedepannya.
“Saya berharap perusahaan-perusahan lebih patuh lagi dalam hal pembayaran iuran,” pungkasnya.
Dalam di acara tersebut, dihadiri oleh Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Keon Sirih, Muhyiddin DJ, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Gambir, Mias Muchtar dan Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Salemba, Didin Haryono.
Sementara dari Kejaksaaan Negeri Jakarta Pusat dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, Dr. Safrianto Zuriat Putra dan Jaksa Pengacara Negara. (Amris)